Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri saat Rumah Sepi

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Ayah bejat berinisial A (43) saat diamankan polisi. Foto: maz

    NATUNA, POSMETRO.CO: Bejat. Kata ini yang pantas disematkan kepada pria berinisial A (43) ini. Pasalnya, sebagai ayah tiri telah tega merusak masa depan M, gadis 14 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku kepada korban sejak 4 tahun lalu.

    Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara saat didampingi Kanit PPA, Bripka Iffandi Ramadhan di Ranai Squer, Sabtu (28/11), mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku, warga Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

    “M ini masih berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMP di Ranai. Kejadian awalnya sekitar tahun 2016 lalu,” ungkap Iptu. Ikhtiar Nazara.

    Persetubuhan ini kata Iptu Ikhtiar Nazara, telah terjadi lebih dari 5 kali. Pelaku melakukannya di tempat tinggal mereka di Desa Sepempang.

    “Pelakunya merupakan bapak tiri korban, sehari-harinya sebagai nelayan. Korban disetubuhi saat tempat tinggal mereka sedang sepi,” kata Iptu Ikhtiar Nazara.

    Terungkapnya kasus ini sebut Iptu Ikhtiar Nazara, setelah ada laporan dari nenek korban berinisial H (71) ke unit PPA Polres Natuna bernomor LP/B/46/XI/SPKT Natuna, tanggal 24 November 2020.

    Setelah laporan diterima, jajaran reskrim langsung menyelidikinya. Dan membekuk pelaku.

    “Pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Ikhtiar Nazara.

    Terhadap pelaku tambah Iptu Ikhtiar Nazara, dikenakan pasal 81 ayat 2 dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    “Dan saat ini, si korban masih dalam pemulihan psikis dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Natuna,” ujar Iptu Ikhtiar Nazara.(maz)