Petugas Masih Tegur Warga Tak Pakai Masker, Rabu Mulai Ada Sanksi

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Sekupang mulai bergerak menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, Sabtu (5/9) malam. Foto: Ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Sekupang mulai bergerak menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Sabtu (5/9) malam.

    Saat menyosialisasikan ke berbagai tempat di wilayah Sekupang, petugas masih menemukan warga yang abai dengan protokol kesehatan. Melihat itu, petugas langsung menyodorkan Perwako yang mengatur soal kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan juga sanksi bagi pelanggar.

    “Malam ini, kita masih tahap sosialisasi dan sekadar mengingatkan warga,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah.

    Untuk tim yang bertugas di wilayah Sekupang, selain TNI-Polri dan Satpol PP, tim juga diperkuat unsur pimpinan kecamatan, Inspektorat Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Batam, dan Diskominfo Batam.

    “Tadi kita lakukan patroli di sekitar STC, Tiban Princes, Tiban McDermott, Tiban Centre, dan cafe di Jalan utama kawasan Kantor Lurah Patam Lestari,” ujarnya.

    Hasil patroli tersebut, masih didapati warga yang abai protokol kesehatan. Ia menegaskan, bagi warga yang tetap abai protokol kesehatan tersebut akan ada sanksi jika tahapan sosialisasi tersebut selesai.

    “Kita belum melakukan penindakan, namun kepada masyarakat diingatkan bahwa sanksi pada Perwako ini efektif akan langsung mulai diterapkan pada Rabu nanti. Jika tidak mau terkena sanksi maka patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

    Azril menjelaskan, Perwako yang sudah diteken, Selasa (1/9) lalu itu mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Semua itu, kata Azril, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.

    Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

    “Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata dia.

    Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    “Untuk sanksi, bagi perorangan, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” ujarnya.

    Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

    “Apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat,” tegas Azril.(*/hbb)