BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan, terkait sarden merek Po Sung dalam program sembako dari BP Batam.
Dendi menyatakan, dengan adanya pertanyaan mengenai produk ikan dalam kaleng tersebut, pihaknya perlu menjelaskan bahwa;
1. Pada pelaksanaan pembagian sembako banyak variabel yang ada, salah satunya adalah stock barang sebanyak 284.223 per item.
2. Untuk penyediaan sejumlah itu memerlukan waktu dan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan stock per jenis dan permintaan di luar program sembako.
3. Produk sejenis beberapa merek sudah ada label halal, dan untuk produk dimaksud, memang belum ada label halal dari MUI, namun kami mempertimbangkan bahwa produk tersebut sudah mempunyai sertifikat halal dari negara asal.
4. Kami juga sudah melakukan pembahasan dengan distributor dan penyedia tentang waktu, namun konsekuensi pembagian bisa tertunda mengingat travel ban dan beberapa proses lain (Importir ikan dalam kaleng merk Po Sung telah mendaftarkan ke MUI dengan nomor Registrasi 63145 di awal bulan Juli 2020).
Sehingga kami tetap melaksanakan pembagian pada tanggal yang telah kami sampaikan agar masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak terlalu lama menunggu sejak pembagian sembako tahap 3.(*/red)