APBD Perubahan Natuna 2020 Disetujui Rp 1,208 Triliun

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...
    spot_img

    Share

    Penandatanganan RAPBD-P Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020.(Posmetroco/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Setelah dilakukan pembahasan, dan penyampaian hasil laporan Badan Anggaran DPRD Natuna, akhirnya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 disetujui.

    Persetujuan ini ditandatangani oleh Bupati Natuna, Hamid Rizal, Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dan para Wakil Ketua DPRD Natuna dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan APBD tahun 2020, Kamis (30/7).

    Ketua DPRD Natuna, Andes Putra selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa Perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

    Kebijakan Perubahan APBD kata Andes Putra mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Selain itu sebut dia bahwa substansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

    “Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” ungkap Andes Putra.

    Adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut perubahan pendapatan pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1,049 triliun. Yang semula dianggarakan pada APBD murni sebesar Rp 1,217 triliun.

    Perubahannya tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp 70,23 miliar. Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp 811,039 miliar.

    Kemudian perubahan bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil bukan pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 168,63 miliar.

    Dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 Terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 153, 38 miliar, dan Rp 5,26 miliar pengembalian dari dana bergulir pemerintah daerah.

    Dengan demikian perubahan belanja pada Tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1,208 triliun, berkurang Rp 142,64 miliar, dari anggaran semula, yakni Rp 1,350 triliun.

    Fraksi PAN yang disampaikan Wan Rici meminta kepada Pemerintah Daerah Natuna untuk menggunakan anggaran dengan efektif dimasa sisa waktu tahun anggaran.

    Kemudian meminta Pemerintah Daerah Natuna untuk penganggaran di setiap OPD harus sesuai kebutuhan mengingat pendapatan Kabupaten Natuna mengalami penurunan akibat Covid-19 yang menjadikan pereokomian kurang stabil.

    Sementara itu Fraksi Golkar yang sampaikan Azi meminta agar laporan penggunaan anggaran lebih akuntable dan transparan. Selanjutnya meminta meningkat PAD dari sektor Perikanan dan Kelautan serta dari pariwisata terutama wisata bahari.

    Khusus anggaran untuk percepatan penanggulangan pandemi covid 19 kata Azi fraksi Golkar meminta Pemerintah Daerah Natuna lebih transparan terhadap laporan keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Selanjutnya Fraksi Gerindra yang disampaikan Husin meminta Pemerintah Kabupaten Natuna untuk menambah pengadaan mobil pemadam kebakaran beserta Alat Pelindung Diri (APD).

    Selanjutnya, Fraksi PPDN disampaikan oleh Erwan Haryadi meminta agar rasionalisai sebesar 50% pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 pada OPD dapat melaksanakan penganggaran kembali untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya.

    Dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan persoalan lahan yang ada di Batubi. Serta meminta kepada Pemerintah Daerah Natuna segera menyelesaikan permasalahan Asrama Mahasiswa di Jakarta yang sampai saat ini masih dikuasai Pemda Anambas.

    Sedangkan Fraksi PNR yang disampaikan oleh Ibrahim menyarankan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi atas permasalahan krisis air bersih di saat musim kemarau khususnya di wilayah Ranai dan sekitarnya.

    Dan meminta kepada Pemerintah Daerah melalui OPD agar dapat melaksanakan kegiatan sebaiknya yang telah di usulkan dalam RAPBDP mengingat waktu pelaksanaan sangat singkat.

    Penyampaian pendapat akhir Fraksi PAN, Golkar, Gerindra, PPDN dan PNR
    menyetujui dan menerima Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2020 untuk disahkan menjadi Perda.

    Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Natuna dapat diterima, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(maz)