Guskamla Perketat Pengawasan Labuh Jangkar

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Danguskamla, Yayan Sofian menunjukkan titik labuh jangkar kapal di Mako Guskamla, Senin (6/7). (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pasca keluarnya peraturan pemerintah terkait labuh jangkar di wilayah Kepri, Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Kaormabar Batam memprketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang masih melakukan labuh jangkar di sembarang tempat.

    Sebelumnya terdapat 17 titik labuh jangkar yang ada di wilayah Kepri. Usai dikeluarkan Permenhub dikerucutkan menjadi 3 titik resmi yaitu zona perairan Pulau Nipah, zona Perairan Tanjungbalai Karimun, dan zona Perairan Pulau Galang.

    Menindaklanjuti kebijakan pemerintah kementerian, Guskamla bersama tim gabungan melakukan pengawasan melalui laut dan udara. Hal tersebut di sampaikan Danguskamla Yayan Sofian, di Mako Guskamla, Senin (6/7).

    “Kami siap untuk melaksanakan penertiban dalam rangka mendukung pemerintah bersama Polda dan instansi terkait Bakamla bahu membahu untuk kepentingan nasional,” tegas Yayan.

    “Untuk aspek pengawasan dan pengelolaan jadi 3 labuh jangkar di luar itu ilegal,” lanjutnya.

    Dikatakan Yayan, sebelum turunnya Permenhub terkait labuh jangkar, pihaknya tetap melaksanakan operasi rutin. Namun pada saat itu terkendala belum adanya aturan sebagai pegangan untuk melakukan penertiban.

    “Kegiatan operasi gabungan sudah setiap hari dilaksanakan. Bahkan tahun 2019 saja kita tertibkan 147 kapal yang melakukan Lego jangkar tidak sesuai ketentuan. Dengan dikeluarknanya keputusan menteri
    menjadi dasar kami aparat untuk penegakan hukum
    dan kami siap untuk menertibkan,” tegasnya.

    Dikatakan Yayan, saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan sosialisasi terkait aturan baru labuh jangkar.

    “Saat ini kita coba upaya sosialisasi biar tidak kaget. Nanti kedepan dilaksanakan penertiban angkat jangkar, minggu depan masih membandel akan melaksanakan penegakan hukum penyerahan ke pihak lanal, Lantamal, serta penyidik instansi yang memiliki kewenangan,” kata Yayan.

    Yayan menilai peraturan baru ini akan memberikan dampak ekonomi luar biasa apabila dikelola secara profesional.

    “Inilah terobosan yang sangat strategis kemaritiman dan investasi yang akan berdampak luar biasa. Semoga ke depan bisa memberikan dampak perekonomian yang menggeliat bagi masyarakat Kepri,” harapnya.

    Di tempat yang sama Direktur Pelabuhan BP Batam, Nelson mengatakan, dengan adanya upaya dari Guskamla untuk menertibkan terkait peraturan menteri terkait labuh jangkar akan menambah peluang pemasukan bagi BP Batam dan daerah di Provinsi Kepri

    “Penertiban yang beliau lakukan merupakan peluang bagi kami untuk menambah pemasukan. Selama ini banyak yang berlabuh, tapi sulit dikontrol sehingga tidak bisa mendeteksi mengakibatkan lost potensi penghasilan bagi BP Batam. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama luar biasa ini,” ucap Nelson.(abg)