Bahaya Penambangan Pasir di Area Waduk Terhadap Sedimentasi dan Umur Layanan Waduk

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Waduk di Batam harus dijaga kelestariannya dari kegiatan ilegal tambang pasir. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Waduk di Batam berada di kawasan hutan lindung. Ada zona inti, zona penyangga dan zona transisi. Waduk masuk dalam zona transisi, 500 meter nya itu ibarat organ tubuh itu jantungnya tapi sudah diserang oleh kegiatan ilegal.

    “Dari data kita ada sebanyak 20 titik kegiatan ilegal yang menyebar di area Dam Duriangkang. Di antaranya di depan Legenda Malaka, Kepri Mall, Panbil, Batamindo hingga Sungai Daun, Punggur dan Kabil,” ucap Manajer Air Baku Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) BP Batam, Hadjad, Jumat (19/6).

    Apalagi, alat berat tanpa rasa ‘takut’ bisa masuk dan merusak sejumlah daerah tangkapan air tersebut.

    Menurutnya, itu sudah ancaman yang serius. “Bayangkan saja kerusakan lingkungan akibat galian pasir. Salah satunya 70 x 100 meter dengan kedalaman sampai 30 meter. Dan lumpurnya dimasukkan ke dalam waduk Tembesi,” kenang Hadjad menyampaikan hasil patroli Ditpam.

    Bahkan, sambung dia, untuk membersihkan ini, bisa menghabiskan uang puluhan miliar. Namun kegiatan tambang pasir ini terus berulang.

    Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam Aset BP Batam, Tony Febri menambahkan, aktivitas tambang pasir dapat membahayakan area waduk terhadap sedimentasi dan umur layanan waduk.

    “Ada jarak galian dari waduk hanya 100 meter. Itu bisa merusak kualitas air. Pasir-pasirnya akan masuk ke genangan hingga menjadi lumpur dan mengurangi kualitas air,” timpal Tony.

    Pihaknya tidak tinggal diam begitu saja. Tak peduli siang dan malam. Bahkan satu bulan, sudah 24 kali operasi yang digencarkan. Salah satunya babat penambang pasir ilegal.

    “Tetap dipantau, minimal dua kali seminggu. Sebab, para pelaku main ‘kucing-kucingan’ dengan petugas dan melakukan kegiatan di malam hari,” tutupnya.(adv)