KARIMUN, POSMETRO.CO: Sejak ditutup sementara, hingga hari ke-4 Idul Fitri 1441 Hijriah, Pusat Karantina Covid-19 Kabupaten Karimun belum beroperasi.
Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Muhd Firmansyah yang dikonfirmasi, Rabu (27/5) membenarkan, terkait belum dioperasikan kembali pusat karantina tersebut.
Menurut Firmansyah, saat ini tim gugus tugas fokus pada arus orang masuk dan keluar di setiap pintu gerbang Kabupaten Karimun.
“Untuk saat ini belum juga kita buka kembali, karena kita saat ini masih fokus dalam memantau arus masuk dan keluar orang di pelabuhan-pelabuhan,” ucap Firmansyah.
Dijelaskanya lagi, untuk dapat masuk ke Kabupaten Karimun, setiap warga negara Indonesia diwajibkan mengantongi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Wajib menyertakan beberapa persyaratan setiap orang yang masuk ke Kabupaten Karimun, di antaranya KTP, surat kesehatan Rapid Test atau PCR, dan beberapa syarat lainnya yang sudah kita tetapkan,” tegas Firmansyah.
Ketentuan ini, tambahnya, juga berlaku bagi setiap orang yang ingin keluar dari Karimun. Hal ini dilakukan guna terus mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Pantauan di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, arus orang masuk dan keluar pada Rabu siang terlihat tak ramai. Penjagaan dan protokoler kesehatan tetap diberlakukan. Setiap warga yang ingin keluar atau baru tiba dari luar Karimun diminta menunjukkan surat-surat yang telah ditentukan.(ria)