HP Seken Singapura Deras Masuk ke Batam, BC Sosialisasi Validasi IMEI

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    Kabid Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sumarna. (ist/screenshot)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sudah menahun lamanya ponsel Black Market (BM) deras masuk ke Indonesia. Salah satunya Batam. Disinyalir yang kerap berjualan handphone (HP) seken Singapura itu mulai dari pedagang kecil hingga pengusaha HP. Negara pun rugi antara Rp 2-5 triliun.

    “Karena itulah dilakukan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah,” ujar Kabid Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sumarna dalam sosialisasi Internasional Mobile Equipment IdentityIdentity (IMEI) di sistem barang kiriman, lewat video conference, Selasa (12/5).

    Dimana, lanjut Sumarna, kebijakan itu dapat mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Sayangnya di Batam, masih banyak pemain HP seken dari Singapura tersebut yang masih bebas berjualan.

    Validasi nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System For Mobile Association (GAMAU) yang dikeluarkan oleh produsen HP.

    “Ada tiga kategori barang yang masuk dalam lingkup validasi IMEI: Tablet, HP, komputer genggam,” timpal Kasi Dukungan Teknis Bea Cukai Batam, Puji Suharso.

    Katanya, perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apa pun dari operator selular di Indonesia. Mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS. Namun, perangkat masih bisa terhubung dengan internet melalui jaringan WiFi.

    Dijelaskan Puji, dalam Permen Keuangan itu sudah ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman.

    Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

    “FTZ berlaku nasional. Dilakukan dua kali registrasi tanpa bayar pajak. Kalau barang sudah keluar dari Batam baru bayar pajaknya,” jelasnya.

    Untuk tata cara mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari luar negeri, Dirjen Bea Cukai telah menyiapkan aplikasi mobile dan situs khusus yang dapat digunakan. Detail tata caranya bisa lihat di bawah ini:

    Pembeli ponsel bisa download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store. Atau bisa langsung akses situs web www.beacukai.go.id. Cari bagian “Registrasi IMEI”.

    Pembeli akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data diri lengkap, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang. Setelah diisi lengkap, pembeli akan mendapatkan QR code dan registration ID.

    Bawa barang bawaan atau bagasi ke pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code.

    Jika ponsel yang dibawa melebihi nilai 500 dolar AS, maka pembeli harus melunasi pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau melebihi jumlah unit ponsel maksimal 2, maka ponsel lainnya akan disita.

    Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia.

    “Untuk pembelian ponsel dari luar negeri melalui pengiriman, nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi,” tambahanya. Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman.(cnk)