PHK Karyawan, RS Camatha Sahidya Panbil Bangkrut?

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Karyawan RS Camatha Sahidya, Panbil saat berdemo di Kantor DPRD Batam, Senin (10/2). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sejumlah karyawan RS Camatha Sahidya, Panbil, mogok kerja pada Selasa (4/2) lalu. Itu karena gaji mereka telat 4 hari dibayarkan oleh manajemen. Aksi tidak terima dengan aturan manajemen itu kembali disampaikan karyawan lewat unjukrasa, Senin (10/2). Adalah kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam tempat mereka mengadu.

    Diketahui, RS Camatha Sahidya cukup lama beroperasi di Batam. Lantas apa yang menyebabkan rumah sakit swasta bertipe C ini tidak tepat waktu membayar gaji karyawannya. Apakah ada masalah dengan keuangan perusahaan dikarenakan kondisi ekonomi Batam yang lesu? Atau RS Camatha Sahidya terancam bangkrut?

    Manajemen lewat Kuasa Hukum RS Camatha Sahidya, Ali Amran membantah hal itu. Ali menegaskan kondisi keuangan perusahaan normal. “Total karyawan 204 orang, sementara yang mogok ada 27 orang yang kita data,” terang Ali kepada POSMETRO.CO, Senin (10/2).

    Ali menjelaskan, gaji terlambat karena tanggal 1-2 Februari jatuh pada hari Sabtu- Minggu dan bank tutup. Sesuai dengan aturan penggajian di sana, maka gaji akan dibayarkan di tanggal berikutnya.

    “Hari Senin nya 3 Februari dalam proses, maka payroll gaji akan jalan di Selasa 4 Februari pagi setelah payroll sudah diotorisasi dan akan masuk ke rekening masing-masing dua jam setelahnya,” terang Ali.

    Lanjut dia, dalam perdebatan itu pihak manajemen menjelaskan bahwa sebenarnya cukup menelepon saja, tidak perlu mogok seperti itu. “Baru kali ini terlambat (bayar gaji). Sebelumnya nggak pernah,” timpal Ali.

    Ali menegaskan, setelah melakukan pertimbangan yang matang, bahwa tindakan mogok tersebut tidak dapat ditolerir karena rumah sakit adalah objek vital.

    “Dan tindakan tersebut dapat membahayakan jiwa keselamatan pasien,” katanya. Nah karena itulah, pihak manajemen sepakat melakukan PHK terhadap 27 karyawan yang melakukan mogok kerja tidak sah tersebut.

    Diakuinya memang hari itu ada dua pasien rawat inap yang sedang transfusi darah. Manajemen berinisitif mencari perawat lain untuk keliling dan membetulkan infus serta menghandle pasien lainnya yang dirawat.

    “Ada juga pasien yang lagi cuci darah, ruang perawatan bayi juga ditinggal oleh perawatnya serta petugas dari unit dapur/gizi, laundry, poliklinik THT, kamar bedah, juga ikut aksi mogok,” tambahnya.

    Namun, lanjut Ali pihaknya tetap melakukan upaya maksimal untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara rumah sakit dan karyawan berdampak.

    “Pokok masalahnya, PHK yang tidak bisa kita hindari karena karyawan mogok kerja tidak sah. Mogok kerja yang dilakukan pada 4 Februari 2020 itu bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 139 dan Pasal 140 dan Kepmen 232 Tahun 2003.

    “Karyawan meminta dipekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh manajemen. Mereka juga minta dibayarkan upah pokok para pekerja terhitung mulai di-PHK sepihak karena dilarang melakukan aktivitas,” terangnya.

    Selain itu, dalam pertemuan Bipartit itu, karyawan meminta, berikan status PKWT bagi seluruh pekerja dari awal mulai masuk bekerja. Bayarkan upah lembur pekerja yang bekerja pada hari libur resmi serta upah pada kelebihan jam kerja dalam satu minggu bekerja 40 jam. Pulihkan nama baik pekerja, berikan upah yang layak sesuai UU dan sertakan slip gaji para pekerja.

    “Dari pertemuan itu belum ada kata sepakat dari para pihak,” katanya. Pihaknya tetap menghitung satu kali ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4. “Nilai yang dibayarkan tergantung masa kerja. Misal yang sudah kerja sudah 10 tahun juga akan mendapat masa penghargaan. Ini yang membedakan karyawan baru dan lama,” tutupnya.(cnk)