11 Pejudi Sabung Ayam Dibekuk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    Pejudi sabung ayam terunduk saat dikeler ke kantor polisi. Tampak barang bukti ayam sabung juga diamankan, Senin (10/2). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tak ada kapok-kapoknya para pejudi sabung ayam ini. Jika warga dekat situ heboh, mereka pindah gelanggang. Tapi, Minggu (9/2) lalu, para pejudi ini diangkut polisi. Yang diamankan ada sekitar 11 orang. Lokasi judi sabung ayam itu di Warung Kopi 77 di pemukiman liar depan SP Plaza, Sagulung.

    “Dari 11 orang yang diamankan itu, di antaranya adalah pemain, wasit dan bandar,” ujar Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat ekspos, Senin (10/2).

    Junoto menyebut, judi sabung ayam bagi tersangka adalah suatu kebiasaan mencari keuntungan singkat, dengan mengadu nasib ayam yang mereka taruhkan. Lanjutnya, masalah ekonomi juga faktor lain bagi para pelaku karena malas mencari pekerjaan.

    “Pelaku ada yang pekerja swasta dan serabutan,” terang Wakapolresta. Dari keterangan para tersangka, kegiatan judi sabung ayam berlangsung sudah setahun. “Mereka suka pindah-pindah tempat,” katanya lagi.

    Diakuinya, perputaran uang di lokasi cukup besar per harinya mengingat banyaknya jumlah orang yang main. “Jutaan lah,” timpalnya.

    Kompol Andri, menambahkan untuk sistim mainnya, para pemain memasang taruhan kepada bandar. Ada yang Rp 500 ribu sekali taruhan. “Kalau wasitnya dapat 10 persen dari hasil taruhan. Ada durasi waktunya paling 5 – 7 ronde saja,” jelas Andri.

    Selain mengamankan belasan orang itu, pihaknya juga menyita barang bukti 4 ekor ayam jago serta uang taruhan Rp 2,2 juta. “Rangkaian kriminalnya sudah lengkap dan terbukti, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP junto Pasal 303 biz dengan ancaman pidana 10 tahun penjata,” tutupnya.(cnk)