Konsumen Kecewa, Agen Elteha Tak Profesional

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Mitra Elteha di Toko Fotocopy Nusantara, Tiban McDermott. (Posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO. CO: Pelayanan agen jasa pengiriman Elteha  dikomplain warga. Pasalnya pelayanannya dianggap tidak profesional dan menabrak aturan.

    “Saya menilai Elteha ini tidak profesional menjalankan usahanya. Saya sangat kecewa,” kata Iwan, Rabu (30/1) siang.

    Dikatakan Iwan, pada Selasa (29/1) ia mengirim barang melalui mitra Elteha di Toko Fotocopy Nusantara, Tiban McDermott.

    Setelah diberi tanda terima dan pulang ke rumah, ia ditelpon karena harus membayar pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019.

    “Saya pun heran kok sudah dikenakan pajak. Karena yang saya tahu perbelakuannya mulai tanggal 30 Januari,” ujarnya.

    Keesokan harinya ia baru bisa ke konter mitra Elteha itu lagi. Menurut penjaga konter, pihaknya baru dikasih tahu oleh agen Elteha bila mulai tanggal 29 Januari sudah kena pajak. Penjaga konter itu juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kesewenangan agen Elteha.

    Wanita penjaga konter itu juga memberitahukan kelakuan agen Elteha, ada karena paket barang juga di-cancel dengan alasan karena paket yang ada di mitra Elteha itu hanya satu barang saja.

    “Ada barang juga ke Surabaya tak diambil karena belum ada kawannya (menunggu pengirim paket lain),” imbuhnya.

    Pihak agen Elteha, Sungkono yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Kamis (30/1), mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan pajak sesuai PMK itu sejak tanggal 29 Januari, karena pengiriman ke bandaranya masuk tanggal 30.

    Ditanya, kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemberlakuan pajak kepada mitra Elteha sehingga konsumen tidak terlanjur mengirim barangnya? Sungkono kembali mengatakan kembali barang tersebut akan sampai di bandara tanggal 30 atau 31 sehingga harus bayar pajak.

    “Kan sudah disiarkan di nasional. Karena kalau tanggal 29 (sampai di mitra) lalu sampai di bandara sudah tanggal 30, kena pajak,” akunya.(waw)