Jumlah Pencaker di Karimun hingga Oktober Capai 2.025 Orang

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun, Hazmi Yuliansyah. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jumlah pencari kerja di Kabupaten Karimun disebutkan di tahun 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun 2018. Kenaikan jumlah tersebut terlihat dari capaian pembuat kartu pencari kerja atau yang sering disebut kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Hazmi Yuliansyah yang dikonfirmasi Posmetro, Senin (18/11/2019) kemarin membenarkan kenaikan tersebut.

    “Jumlahnya naik dibanding 2018. Dimana yang tercatat di tahun 2019 hingga bulan Oktober angka pencari kerja mencapai 2.025 orang,” ujar Hazmi.

    Jumlah itu dipastikan divalidasikan dari jumlah pembuat kartu pencari kerja yang telah dikeluarkan pihaknya.

    “Itu jumlah dilihat dari jumlah kartu pencari kerja yang sudah dikeluarkan sejak Januari hingga Oktober 2019 lalu,” ucapnya.

    Sementara disebutnya, bisa saja jumlahnya lebih dari itu. Hal ini diprediksi dari aturan yang seharusnya, dimana seharusnya pemegang kartu pencari kerja dalam waktu 6 bulan dari waktu mendapatkan kartu itu mendapatkan pekerjaan agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja.

    Kartu pencaker, disebut Hazmi berlaku 2 tahun. Namun bila belum mendapatkan pekerjaan, sebaiknya masyarakat melapor kepada disnaker sehingga dapat terdata dengan baik.

    “Harusnya sesuai aturan pemegang kartu Kuning, jika dalam waktu enam bulan belum mendapatkan pekerjaan, untuk melapor ke kita. Ini yang banyak tidak dilakukan, sehingga kita tidak bisa memastikan semua pembuat kartu pencari kerja itu apakah sudah bekerja atau belum. Namun dengan tidak melaporkan ke kita, dianggap sudah mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.(ria)