Tiga Asosiasi TV Kabel Nyatakan Sikap

    spot_img

    Baca juga

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Merasa terzalimi, tiga Asosiasi TV Kabel di Indonesia, menyampaikan sikap bahwa pelaku usaha televisi langgar Undang-Undang Penyiaran terkait hak cipta. Hal ini disampaikan, Sekretaris GOTV, Chandi Sinaga di Hotel Said Batamcentre, Rabu (30/10).

    Ada tiga perwakilan pengusaha TV Kabel, yang merasa keberatan diantaranya Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI), Asosasi Gabungan Operator Televisi (GOTV) Kabel Indonesia dan Indonesian Cable Television Association (ICTA).

    “Kami merasa pelaku usaha televisi sudah tidak menjunjung tinggi asas, tujuan, fungsi dan arah sistem penyiaran Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran,” jelas Chandi.

    Ia menyebutkan, konglomerasi yang dimaksud adalah MNC Group, Emtek Group, Transcorp Group dan VIVA Group. Hal ini terbukti dengan terpusatnya kepemilikan dan kepemilikan silang lembaga penyiaran oleh beberapa konglomerasi media Indonesia.

    Melihat tersebut ada indikasi kesepakatan jahat yang dilakukan oleh raksasa media yang diakui secara Nasional tersebut. Dimana hal ini berujung, pada laporan Kepolisian yang terpaksa dialami oleh 15 UKM TV Kabel di Kepulauan Riau (Kepri).

    Hal senada juga ditegaskan Vice President ICTA Sumatera, Adnan Adhan. Bahwa ada permasalahan ini berawal dari EMTEK Group melalui PT. Indonesia Entertainment Group (IEG), memberikan kuasa dengan memberikan Surat Penunjukkan kepada PT. Berlian Hitam Zhou atau Diamond World, yang diketahui dimiliki oleh Andi Kusuma.

    Dimana, pihak Diamond World dinyatakan berhak menjadi distributor, untuk siaran SCTV dan Indosiar kepada beberapa UKM TV berlangganan. Hal itu tertuang di surat bernomor S-003/Lgl/IEG/XII/2018, Desember 2018.

    “Tapi dalam perjalanannya Kemenkominfo RI mencabut Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP). Karena tidak membayar kewajiban kepada Negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Adnan.

    Sebut dia, pencabutan IPP ini sendiri, berujung pada somasi dan pelaporan terhadap 15 UKM TV Kabel ke Polda Kepri, pada September 2019. Atas dasar ini, pihaknya mengaku menemukan kejanggalan. Mengenai pelaporan yang dibuat sengaja dilakukan, demi menguasai pasar di wilayah perbatasan NKRI.

    Masih kata Adna keberadaan Tv kabel sudah diatur dalam Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), begitu jugadalam UU Penyiaran.

    “Yang mana praktek kotor ini, dengan diskriminasi kami dengan dalil melakukan komersialisasi siaran free to air (Televisi Swasta),” paparnya.

    Dengan tegas pihaknya meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk memberikan peringatan tegas kepada para konglomerasi media penyiaran di Indonesia. Serta segera menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia bahwa TV
    berlangganan baik melalui kabel dan satelit yang sudah memiliki IPP ketika menayangkan siaran free to air (TV Swasta) bukan merupakan pelanggaran hukum.

    “Kami tidak melanggar UU ketika kami menayangkan. Kami akan segera ke Jakarta menyampaikan keluhan kepada Kementerian Kominfo yang baru dilantik nanti,” pungkasnya.(hbb)