Pesan untuk Bupati di Usia 20 Tahun Kabupaten Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    PENULIS: Iraski Prayuda (Mahasiswa asal Kundur)

    PADA hakikatnya, usia sangat mempengaruhi proses berjalannya program pembangunan pemerintah baik pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat. Tentunya pencapaian yang baik selalu menjadi impian besar bagi semua kalangan yang merindukan akan hadirnya perubahan untuk daerahnya masing-masing.

    Agar tidak tertinggal dengan daerah-daerah lain, dan senantiasa beranjak dari keterpurukan/ ketertinggalan yang terus menerus melanda. Dan tidak menemukan titik temu, tak terkecuali di Kabupaten Karimun sendiri.

    Sebagai pemerintah daerah, tentu harus siap memberikan kontribusi penuh terhadap dorongan perkembangan setiap wilayah, yang menjadi bagian dari kewenangannya. Melalui visi misi sebagai landasan berjalannya masa jabatan.

    Wilayah yang besar tidak menjadi penghambat pemerintah daerah untuk segera mempercepat pemerataan pembangunan, dan peningkatan perekonomian daerah. Apalagi berada di posisi yang strategis tentu menguntungkan jika, dikelola dengan maksimal.

    Masyarakat tentu harus mengawal proses berjalannya program-program pemerintah daerah agar, tidak terkesan stigma masyarakat, akan lalainya pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab, terus-menerus dikonsumsi oleh publik.

    Serta memberi masukan/serangan ke atas (Bupati) tidak menjadi isapan jempol yang dirasakan masyarakat. Melalui kritikan tersebut dianggap paranoid bagi pemerintah daerah, karena itu sudah lumrahnya dalam berdemokrasi.

    Sejatinya kekuatan tawar-menawar akan perubahan itu sepenuhnya ada di tangan masyarakat, sebagai mitra kritis di dalam bernegara, untuk menuju kesejahteraan yang sesungguhnya (Bargaining Power).

    Kabupaten Karimun dengan luas wilayah 7.984 km2 yang terdiri dari 198 pulau, 67 di antaranya berpenghuni. Memiliki posisi yang strategis karena berbatasan dengan 2 negara tetangga. Tidak hanya menguntungkan namun di sisi lain terkadang ada faktor negatif yang hadir mengancam keharmonisan daerah. Seperti masalah sosial, penyeludupan, kriminalitas, dan lain-lain.

    Di Karimun saat ini terdapat beberapa kasus, salah satunya human trafficking. Dan yang paling marak yaitu narkoba. Jika hal tersebut tidak dicegah dengan segera oleh pemerintah daerah, maka, akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Karimun sendiri.

    Di usia ke-20 tahun, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sudah mampu menyelesaikan problematika yang hadir di tengah masyarakat, terkhususnya pemerataan pembangunan infrastruktur daerah, yang diharapkan mampu mendorong perekonomian daerah, maupun perekonomian masyarakat.

    Seperti tempat pelelangan ikan (TPI) yang pada prinsipnya mampu mendorong peningkatan perekonomian Karimun yang lebih didominasi pada sektor perikanan, masyarakat yang bermatapencaharian nelayan terhitung sebanyak 8.000 an yang tersebar luas di seluruh wilayah, tentu hal tersebut sangat menguntungkan, jika lebih dulu dipikirkan.

    Jadi hari ini, nelayan tidak perlu lagi menjual hasil tangkapan kepada penampung yang menyebabkan hasil tangkapan bisa dikendalikan dengan harga yang rendah.

    Jika diperhatikan, Pulau Kundur yang merupakan daerah terbesar yang berada di Kabupaten Karimun, salah satu wilayah yang memiliki potensi sumberdaya yang baik saja, juga seolah tak luput dari perhatian pemerintah daerah. Kondisi pembangunan yang hampir sama setiap tahunnya, seperti akses jalan yang masih rusak, pelabuhan yang terbengkalai, penerangan jalan yang kurang, lapangan pekerjaan yang sempit, banjir dan fasilitas yang tidak memadai, serta pembangunan proyek yang terkesan lambat.

    Begitu juga dengan program air bersih di Kundur. Permasalahan ini merupakan salah satu janji dari pasangan bupati Karimun pada tahun 2015 lalu, yang kita rasa mampu menyelesaikan masalah air yang terus melanda.

    Hal tersebut merupakan salah satu urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagai mana ditegaskan di dalam pasal 12 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan air bersih merupakan salah satu substansi dari urusan pemerintah bidang pekerjaan umum (PU) yang dimana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintah daerah. Sebagai keperluan tentu sangat memerlukan air bersih setiap hari untuk kebutuhan hidup.  Namun saat ini ketersediaan air bersih di Kundur masih menjadi keresahan yang tak kunjung terselesaikan.

    Tidak hanya pembangunan fisik infrastruktur saja, penguatan program-program pemberdayaan masyarakat pun harus diwujudkan, pendidikan dan kesehatan merupakan dua permasalahan krusial yang sering terjadi didaerah.

    Oleh sebab itu pemerintah daerah harus mampu memikirkan pembangunan yang tepat dalam menyelesaikan persoalan sosial yang ada. Masih banyak permasalahan pokok sosial yang masih dihadapi masyarakat Kabupaten Karimun hari ini yaitu; Salah satunya anak terlantar/ anak jalanan yang rentan hukum, lansia yang terlantar, penyandang disabilitas, HIV/AIDS, narkoba, bencana alam, pengangguran dan fakir miskin serta masalah sosial lainnya.

    Persoalan sosial inilah yang seharusnya menjadi perhatian khusus untuk dicegah oleh pemerintah daerah dengan cara, tidak hanya merealisasikan program-program pembangunan infrastruktur saja. Tetapi juga pemberdayaan masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan sehingga permasalahan sosial yang muncul dapat segera terselesaikan.

    Pada 12 Oktober 2019, tepat 20 tahun berdirinya Kabupaten Karimun setelah dibentuk pada tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 53 Tahun 1999, sudah 4 generasi kepemimpinan yang memegang nakhoda untuk membawa Karimun menuju perubahan ke arah yang lebih baik.

    Pastinya pergantian generasi tersebut mampu menghasilkan progres yang besar dari pemikiran-pemikiran yang dianggap bisa membawa Karimun keluar dari belenggu masalah yang masih resah kita rasakan. Terkhususnya pembangunan, baik infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat yang merata.

    Namun hal itu jauh dari harapan yang kita inginkan. Sepertinya pembangunan hanya didukung pada posisi strategis Tanjung Balai Karimun yang merupakan ibukota dari Kabupaten Karimun sendiri.

    Tentu di usia 20 tahun ini, tak muda lagi bagi Karimun untuk merangkak berbenah dari ketertinggalan yang harus dicapai oleh setiap daerah pada umumnya. Dari hal tersebut pemerintah daerah seharusnya dari dulu lebih serius dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Karimun dari berbagai sektor.

    Sehingga di usia genap 20, kita tidak perlu lagi membangun publik opinion sedemikian rupa, serta konflik vertikal dari mahasiswa yang selalu dianggap kurang ajar oleh mereka. Seharusnya di tahun ini, kita sudah bisa menikmati hasil dari program pembangunan yang sudah direalisasikan sejak dulu.

    Evaluasi merupakan cara terakhir untuk kembali lagi pada kesejahteraan daerah, dari ketertinggalan akan hadirnya perubahan yang seharusnya dicapai Kabupaten Karimun di usia yang genap ke-20 tahun ini.

    Jangan jadikan usia yang sudah tua ini sebagai rangkaian ceremonial dari program-program yang tentunya tak berdampak untuk seluruh masyarakat Karimun.

    Sebagai pemerintah daerah mari turun dan melihat langsung di beberapa daerah-daerah terpencil. Di sana ada suara-suara kerinduan akan perhatian pemerintah untuk menggapai kemerdekaan, seperti daerah-daerah yang terus dibangun layaknya di ibukota kabupaten (Tanjung Balai Karimun).***