4 Kali Keluar Masuk Penjara karena Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Enam orang tersangka kasus narkoba mengenakan seragam tahanan warna orange dikumpulkan oleh petugas BNNP Kepri, Selasa (22/10). (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Enam orang tersangka narkoba mengenakan seragam tahanan warna orange dikumpulkan oleh petugas BNNP Kepri, Selasa (22/10). Dalam kondisi tangan diborgol, saat digiring, mereka saling pandang. Satu di antaranya perempuan paruhbaya berinisial K.
    Informasi yang diperoleh, wanita berumur 54 tahun itu disebut-sebut dijebak karena hutang.
    “Berapa nilai hutangnya, tidak tahu, yang pasti K mengaku dijebak karena terjerat hutang,” ujar seorang petugas.
    Penangkapan terhadap K itu berawal pada Minggu 22 September 2019 lalu, sekitar pukul 14.25 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec Bandara Hang Nadim melihat ada yang tidak beres dengan gerak-gerik K saat melintas di X ray.
    Setelah dicek, K kedapatan membawa dua bungkus kondom yang didalamnya terdapat karet balon berisi kristal yang diduga sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra yang dipakainya. Apes. Nenek asal Aceh itu kini diproses secara hukum.
    Selain K, tersangka M Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia juga disorot saat acara pemusnahan barang bukti tersebut. M mengaku diupah sebesar 3.000 ringgit untuk membawa barang haram tersebut lewat Pelabuhan Internasional Batamcentre pada
    Sabtu 5 Oktober 2019. Tapi keburu diciduk petugas Bea dan Cukai beserta Petugas Asvec. Dari pria 41 tahun itu petugas mengamankan 175 gram sabu.
    Barang bukti tersebut dan sejumlah barang bukti lainnya, Senin itu dimusnahkan.
    “12.828,62 gram sabu dan 1.381 butir ekstasi yang dimusnahkan,” ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Kepri Kombes Arif Bestari. Katanya dari keenam tersangka, ada yang 4 kali menjadi residivis.
    “Satu residivis narkotika dan tiga lagi residivis tindak pidana umum,” tutupnya.(cnk)