Dicekal 6 Bulan, Ini Sosok Kock Meng Menurut Warga: Sombong!

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Ruko milik Kock Meng di Nagoya tampak dari samping. (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Lalu lalang kendaraan bermotor yang melintas di depan ruko milik Kock Meng di Blok H Nomor 6 RT 02/ RW 3, Komplek Nagoya Centre, Lubukbaja, memecah keheningan di Senin (2/9) siang itu. Pasca didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Kini, sejumlah karyawan toko yang menjual perlengkapan perkapalan irit bicara. Tak biasanya, mereka juga mengenakan masker penutup mulut.

    Mobil Toyota Rush hitam yang disebut-sebut kendaraan pribadi keluarga Kock Meng, parkir di depan ruko paling hook itu.

    “Dia (Kock Meng) biasanya datang awal bulan pas tutup buku,” kata SN, warga sekitar saat ditemui.

    Namun, SN tak banyak tahu soal Kock Meng, selain kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, yang menyeret nama warga Tionghoa, kelahiran 1962 di Bintan, Kepulauan Riau tersebut.

    “Dia (Kock Meng) orangnya sombong,” timpal SN menilai sosok Kock Meng.

    Setahu SN, di ruko tiga lantai itu Kock Meng menjual sparepart perkapalan, mesin-mesin pompa dan lainnya. Sabtu-Minggu buka sampai jam 12 siang. Senin-Jumat sampai jam empat sore. Terkait “pintu rahasia” yang disebut-sebut akses pribadi Kock Meng keluar masuk ruko dibenarkan SN.

    “Parkir mobilnya selalu di samping. Mungkin dia lewat pintu rahasia,” katanya sambil menunjuk pintu samping ruko tersebut.

    Terlihat pintu yang berada di belakang ruko tersebut selalu ditutup rapat. Sebelumnya, KPK telah mengirim surat cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Kock Meng dicekal keluar negeri selama 6 bulan ke depan untuk alasan memudahkan pemeriksaan sebagai saksi.

    Informasi yang diperoleh, masa penahananNurdin Basirun akan segera berakhir. Sejak kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu bergulir, sudah 40 lebih saksi yang sudah diperiksa penyidik anti rasuah itu. Namun hingga kini baru empat orang yang dijadikan tersangka di antaranya, Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.

    “Masih dalam proses,” jawab Wakil Ketua KPK Basaria singkat kepada posmetro.co, kemarin.

    Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan, sebelum KPK menangkap Gubernur Nurdin, Pemprov Kepri diketahui sedang berusaha mendorong pengesahan Ranperda RZWP3K untuk dibahas di rapat paripurna DPRD Kepri.

    “Padahal, di dalam draf ranperda, diketahui ada beberapa pihak yang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk proyek reklamasi dan berharap bisa diakomodir oleh Perda,” kata Susan dikonfirmasi posmetro.co, kemarin.

    Susan meminta KPK mengembangkan kasus reklamasi ini terhadap beberapa sektor yang diduga terlibat, pemerintah, perusahaan pengembang, dan lainnya. Susan menyebut, biaya proyek-proyek reklamasi tidak masuk dalam RPJMD 2016-2020.

    Padahal, proyek ini menelan anggaran tak sedikit, yakni Rp 886 miliar. Namun, akibat tidak masuk dalam RPJMD, proyek reklamasi dibiayai oleh APBD Provinsi Kepri, yang dikucurkan selama tiga tahun. Dengan rinciannya sebagai berikut; 2018 : Rp 487,6 miliar, 2019 : Rp 179 miliar, 2020 : Rp 220 miliar. Adapun, sejumlah perusahaan yang selama ini terlibat dalam aktivitas reklamasi di Kepulauan Riau, yaitu PT GKN, PT MTDAB, PT BLK, PT KJU, PT IBP, PT YJ, PT CBP, PT MKL dan PT STS.

    “Semua perusahaan tersebut, wajib untuk diperiksa oleh KPK,” tegasnya. Dari data KIARA, luasan reklamasi pantai Batam sekitar 747 hektare dengan total jumlah keluarga nelayan terdampak 5.656. Pesisir Pulau Nipah luasan reklamasi 10 hektare dan 100 keluarga nelayan terdampak.(cnk)