Polsek Terus Imbau Warga Agar Tak Bakar Hutan

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    Spanduk imbauan dari jajaran kepolisian agar masyarakat tak membakar lahan dan hutan.(posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Daik Lingga terus menghimbau dan mensosialisasikan bahaya pembakaran hutan dan membakar lahan serta membuang puntung rokok sembarangan.

    Kapolsek Daik Lingga Iptu Sugianto kepada posmetro.co, Senin (12/8), menuturkan, saat ini musim kemarau dan kencangnya angin membahayakan masyarakat jika, melakukan pembakaran lahan dan hutan sembarangan, karena berpotensi menjadi kebakaran besar.

    “Himbauan dan sosilisasi terus kami tingkatkan ke masyarakat, karena membakar hutan sudah jelas sanksi hukumnya. Kami minta jangan membakar pada musim sekarang ini,” ungkap Sugianto, Senin (12/8) sambil menghimbau.

    Tim dari Polsek yang sudah terbentuk terus melakukan himbauan dan sosilisasi di tingkat kecamatan dan desa di wilayah hukum Polsek Daik, supaya tidak lagi terjadi seperti di Desa Duara Kecamatan Lingga Utara beberapa hari yang lalu.

    “Kejadian pembakaran lahan di Desa Duara baru-baru ini jadikan pengalaman, kalau lambat dilakukan penanganan api di Duara itu mengancam hutan di sekitar lahan yang di buka,” terang Kapolsek.

    Dia menyebutkan, Polsek Daik membawahi Kecamatan Lingga, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Selayar. Seluruh kecamatan sudah dilakukan himbauan dan sosilisasi bahaya membakar dan ancaman bagi pelaku pembakaran.

    “Ada beberapa titik yang kami anggap rawan jika terjadi kebakaran, karena wilayah itu tanah gambut. Seperti Sungai Besar, Limbung dan beberapa desa lainnya. Memang wilayah hukum kami sangat rawan sekali kebakaran, makanya kami terus melakukan himbauan hingga ke tingkat desa-desa serta mensosialisasikan sanksi hukumnya,” sebut dia.

    Katanya lagi, himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar terus dilakukan anggota Polsek Daik, supaya tidak membuka lahan tidak dengan cara membakar dan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan hingga berdampak kebakaran.

    “Poin himbauan yang kami sampaikan pada pemilik lahan dan masyarakat sambung Sugianto, dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Dilarang membakar sampah di hutan, juga di larang membuang puntung rokok sembarangan,” tambahnya.

    Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga kena sanksi 5 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, sanksi 10 Tahun penjara denda Rp 10 miliar. Dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi minimal 3 tahun penjara maksimal 10 Tahun.

    “Sanksi ini jelas, mengenai pembakaran hutan serta membuka lahan dengan cara membakar. Jadi kami terus melakukan himbauan dan sosialisasi ke masyarakat sampai ke tingkat desa, supaya tidak melakukan pembakaran hutan serta membakar membuka lahan,” pungkasnya.(mrs)