Dua Kali Terima Ribuan Dolar dari Abu Bakar, Gubernur Kepri Jadi Tersangka

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    KPK menunjukkan barang bukti suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7). (Fedrik / JawaPos)

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka. Status itu terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019.

    Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

    Basaria menjelaskan, mengumumkan Pemerintah Provinsi Kepri meminta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk membahas di Paripurna DPRD Kepri.

    Nantinya, perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum Pengelolahan wilayah kelautan Kepri terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

    Diketahui pula, melibatkan beberapa pihak yang mengajukan izin izin untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Provinsi Kepri tersebut.

    “Pada Mei 2019, Abu Bakar meminta izin laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan kawasan yang harus diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung, ”ucap Basaria.

    Diduga, Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau kemudian mengirim Budi dan Edi untuk membantu Abu bakar agar diizinkan. Untuk mengakali hal tersebut, Budi memutuskan untuk memperbaikinya, maka Abu Bakar harus mengumumkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

    “Upaya ini dilakukan agar seolah terlihat seperti fasilitas budidaya,” ungkap Basaria.

    Setelah itu, Budi meminta Edi untuk melengkapi dokumen dan data dukungan agar Abu Bakar segera melengkapi. Diduga, dokumen dan data dukung yang dibuat Edi tidak berdasarkan analisis apa pun, Edi hanya melakukan copy-paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya.

    Dalam penerimaan suap, dibahas Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik langsung maupun melalui Edi dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.

    Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 diterbitkan izin prinsip untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu, pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan uang tambahan sebesar 6000 dolar Singapura untuk Nurdin melalui Budi Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.

    Atas tindakannya, Nurdin dikenai pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11B dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai pihak yang meminjamkan, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)