Uneg-uneg Limbah B3 di Gedung DPRD Batam

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    Rapat dengar pendapat DPRD Kota Batam dengan para pengusaha. (posmetro/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penemuan 65 kontainer yang disidak di Pelabuhan Batuampar waktu lalu. Dimana, 38 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3, dan 11 tercampur limbah. Sedangkan 16 dianggap bersih.

    “Kami mempersilahkan semua perwakilan menyampaikan kronologis cerita dan uneg-unegnya di rapat ini,” kata Budi saat membuka rapat, di ruang utama Komisi I DPRD Batam, Senin (8/7).

    Sekjen Asosiasi Ekspor Impor Industri Plastik Kepri, Martin mengaku bingung kemana arus penyelesaikan 65 kontainer. Karena sejumlah pengusaha belum mendapat kepastian tentang keberadaan barang tersebut, sementara biaya terus berjalan setiap harinya.

    “Terus terang sampai saat ini masih bingung mau kemana penyelesaian masalah ini. Sebagai perpanjangan tangan pengusaha, dari Sucofindo tak boleh kami tak lanjutkan. Kami merasa tidak ada kepastian mau diapakan baik yang bersih ataupun yang tercemar limbah B3 ini,” tegasnya.

    Pihaknya buka menyalahkan siapapun dalam masalah ini. Tapi sejumlah pengusaha dirugikan. Ia juga mempertanyakan bukti hasil laboratorium yang dinyatakan kontainer-kontainer tersebut terindikasi B3.

    “Salah satunya kami pikirkan hasil lab saja kami tak pernah lihat. Ibarat saya divonis kanker tapi hasil lab vonis kanker itu tak ada sama saya. Apapun kondisinya sekarang, kami dirugikan dan sampai sampai saat ini belum ada kabarkan,” urainya.

    Perwakilan Bea Cukai Batam, Yosef menjawab bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan seluruh kontairner dan hasil tersebut sudah diserahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari 65 kontainer, 49 kontainer harus diekspor melalui asosiasi sisanya 16 kontainer dinyatakan bersih.

    “Dari yang disampaikan 49 kontainer yang bermasalah untuk di ekspor kembali karena terkontaminasi limbah B3. Sementara, kontainer yang dinyatakan layak, asosiasi bisa menghubungi BC, untuk pengambilan sebanyak 16 kontainer. Jadi hasilnya sudah keluar dan kami dah laporkan ke pusat (KLHK),” jelasnya.

    Kemudian, Perwakilan KSO Surveyor Indonesia, Andre menyebutkan sejak 1 Juni lalu pihaknya diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan yang ketat bagi kontairner yang masuk. Bukan tanpa sebab, karena China sudah menutup perusahaan plastik di negaranya.

    “Kami memang fokus terhadap penanganan limbah. Sekarang prosesnya harus uji toksiologi dulu. Cepat atau lambat perkiraan kami impor limbah kertas 9 ribu kontainer perbulan. Saat ini tak sampai 600 ribu perbulan. Kurang dari 10 persen yang masuk,” tuturnya.

    Untuk memberikan izin kepada pengusaha, dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan Lingkungan hidup, UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU Nomor 7 tentang perdagangan dan UU nomor 45 tentang kebutuhan umum dibidang impor sehingga terbitlah permendag 31 tahun 2016 tentang ketentuan umum impor  limbah non B3.

    Anggkota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menegaskan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha. Sehingga, selepas ini pengusaha masih bisa melangsungkan usaha atau usaha akan tutup atau masih berjalan.

    “Seharusnya ada kepastian hukum yang jelas. Biar semua pihak tahu. Di sini (RDP) kita menyampaikan permasalah terkait 65 kontainer ini,” pungkasnya. (hbb)