
PINANG, POSMETRO.CO : Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Bestari mengamankan Jo (34) seorang nelayan, warga Desa Air Kelubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan pada Rabu (26/6). Ia ditangkap karena kedapatan mencuri sebuah pompong milik AM (33), warga Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terjadi berawal pada saat pompong milik AM tengah ditambatkan di dekat dermaga Dompak. Namun, ketika keesokan harinya, pada saat korban ingin pergi untuk mencari ikan di laut tiba-tiba korban melihat pompong miliknya tidak ada lagi.
Mendapat laporan itu, kata Marna, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Bestari langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga diperoleh informasi bahwa pompong itu berada di Desa Air Kelubi, Bintan. Dari pengakuan pelaku, ia datang dari Kijang menuju perairan Dompak dengan menggunakan jalan darat.
Saat itu, tambahnya, melihat pompong tersebut terparkir dan diikat serta ditinggal pemilik, sehingga pelaku memiliki niat untuk membawanya kabur ke Kijang. “Saat mencuri pelaku menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkan. Setelah pompong itu berhasil di nyalakan kemudian pelaku membawanya menuju rumahnya melalui jalur laut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pompong itu akan digunakan untuk mencari ikan di laut. Tersangka baru sekali melakukan perbuatan itu.(bet)