Tim Gakkumdu Klarifikasi dan Kaji Kasus Money Politic Caleg Nasdem

    spot_img

    Baca juga

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Pada tanggal 26 April 2019 lalu, seorang warga berinisial S melayangkan laporan dugaan politik uang (money politic) dalam pemilu legislatif ke Bawaslu Provinsi Kepri.

    Laporan itu menyebutkan seorang Caleg DPRD Kepri dari Partai Nasdem Dapil IV yang berinisial WS diduga melakukan money politic saat proses kampanye pileg berlangsung.

    Proses kasus tersebut sampai saat ini masih berlanjut. Bahkan kasus itu saat ini ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepri.

    Hal itu langsung dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Rabu (29/5) sore, saat dikonfirmasi POSMETRO.

    ”Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu atau Penyelidikan oleh Penyidik, untuk menentukan terpenuhinya minimal dua alat bukti unsur money politic pada masa kampanye,” jelas Erlangga.

    Ditambahkannya, tahapan selanjutnya adalah pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri.

    ”Selanjutnya dilakukan pleno oleh Bawaslu untuk memutuskan perkara tersebut apakah dihentikan oleh Bawaslu (jika tidak terpenuhi unsur) ataukah diteruskan oleh Bawaslu ke penyidik (jika terpenuhi) dengan membuat LP di SPKT Polda Kepri,” tambah Erlangga.

    Dalam laporannya, S menyebutkan bahwa WS diduga membagi uang saat kampanye terbatas di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong.

    ”Laporan lnformasi disertakan bukti video saat WS membagikan uang ke warga, screenshot foto, bukti petunjuk, saksi dan barang bukti sudah diterima Bawaslu Kepri. Dalam video tersebut WS memberikan pertanyaan kepada warga yang hadir atau berupa kuis terkait dengan nama partai, nama lengkap WS dan nomor urut, dan siapa yang bisa menjawabnya diberikan hadiah sejumlah uang,” jelas S saat dihubungi POSMETRO.

    “Dalam video itu WS melemparkan pertanyaan kepada warga yang hadir, dan siapa yang bisa menjawab pertanyaan WS mendapatkan hadiah berupa uang tunai, jumlahnya beragam, ada Rp 50.000 dan Rp 100.000,” lanjut S yang memang minta namanya diinisialkan.

    Selain itu, di laporan S yang juga dikirim ke pihak Polda Kepri, disebutkan kalau video tersebut pernah diupload WS di akun Facebook pribadinya, namun sudah dihapus kembali.

    Masih kata S, setelah beberapa hari kemudian laporannya, Bawaslu Kepri langsung investigasi ke lapangan dan meminta keterangan saksi lainnya.

    Pelapor berharap Bawaslu ataupun Gakumdu bisa menangi pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan dan Undang-undang.

    “Kita masyarakat hanya bisa memeberi laporan, kita tak mengerti seperti apa laporan kita itu nanti, dan berharap laporan kita itu diproses, saya melaporkan kejadian ini atas keinginan saya sendiri berharap agar demokrasi kita ini jujur dan adil,” tutup S.

    Terkait dengan hal ini, Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene yang dihubungi POSMETRO melalui ponsel dan lewat Whatsapp belum membalas. Namun dari salah satu media online Ketua Bawaslu sempat menyebut, bahwa sebagaimana SOP yang diatur dalam peraturan perundang undangan, untuk keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, apakah laporan dugaan atau temuan tersebut, adalah pelanggaran administrasi, sengketa atau pidana pemilu, begitu terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan aturan, maka ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme dan aturan yang ada. Tindak pidana pemilu juga akan dibahas dengan institusi gabungan.

    Untuk tindak pidana pemilu dibahas bersama-sama dengan instiltsusi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dimana sentra Gakkumdu ini terdiri dari unsur pengawas, Polri dan Kejaksaan, demikian juga dengan proses sengketa dan pelanggaran administrasatif, ada mekanisme penanganannya.

    Terkait dengan pelanggaran pemilu legislatif, Muhammad Sjahri Papene menyapaikan saat ini semua laporan dan temuan dalam proses.(dye)