1,9 juta Batang Rokok Luffman Dimusnahkan Lantamal IV

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

     

    Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Mako Lantamal IV Tanjungpinang . (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Pangkalan Utama TNI Angkutan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal merek Luffman, muatan KM Bone Jaya yang diamankan Fleet One Quick Response (F1QR) di Markas Komando (Mako) Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (12/12). Total kerugian negara yang dimusnahkan mencapai Rp 1,121 miliar.

    Pemusnahan rokok non cukai tersebut dilakukan langsung oleh Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno bersama Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Sodikin serta Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. Acara pemusnahan barang tak bertuan tersebut dilakukan di belakang kantor Satuan Kapal Patroli (Satrol).

    Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno mengatakan, pemusnahan dilaksanakan hasil tangkapan Lantamal IV setelah mendapat izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Rokok ilegal itu berjumlah 190 dus yang disita dari KM Bone Jaya saat kandas di perairan Pulau Penyalai, Kabupaten Karimun, Desember 2017 lalu.

    “Semua prosedur sudah kita lakukan mulai dari prosedur barang temuan, dipublikasikan, dilaporkan ke KPKNL Batam dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Eko.

    Eko menjelaskan, bahwa dari 1,9 juta batang rokok non cukai, muatan KM Bone Jaya memiliki nilai materil cukup besar, yakni mencapai Rp1,121 miliar. Angka tersebut adalah kerugian negara akibat aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut. Namun, selain rokok, pihaknya juga mengamankan kapal tanpa awak tersebut di dermaga Lantamal IV Tanjungpinang.

    “Untuk kapalnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum, dan pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal tersebut ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal,” ujarnya.(bet)