Bawaslu Batam Temukan Dugaan Politik Uang Salah Satu Caleg

    spot_img

    Baca juga

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...

    Minggu Ini, Pengundian Final Season 4 di Grand Batam Mall

    BATAM, POSMETRO.CO : Pengundian Shop & di Win Grand...

    Kepala BP Batam: Industri Berkembang, Ekonomi Tumbuh, Batam Sejahtera

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad...

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, menemukan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg di dapil Sekupang-Belakangpadang. Jumat (23/11), politik uang yang terjadi yakni ADY, (inisial caleg) dari partai Nasdem, memberikan bantuan perbaikan genset senilai Rp 10 juta kepada warga Pulau Kepala Jeri, Belakangpadang. Hal ini merupakan satu pelanggaran, pada PKPU No. 28 tahun 2018 mengenai aturan kampanye.

    Bawaslu pun menelusuri masalah ini. Bahkan, dari penjelasan Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza, Bawaslu telah mengklarifikasi hal ini ke warga terkait. Dan hasilnya, ditemukan bahwa pemberian tersebut benar adanya. “Jadi ada dugaan money poitic yang melibatkan caleg dan timnya,” kata Reza.

    Reza menyatakan, berdasarkan penelusuran Bawaslu, caleg ADY dari Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Sekupang-Belakangpadang itu diberikan uang untuk perbaikan genset sejumlah lebih dari aturan.

    “Kami sudah klarifikasi ke masyarakat sekitar dan memang pemberian itu ada, untuk perbaikan genset,” kata dia.

    Melihat adanya bau kecurangan, selanjutnya Bawaslu akan memanggil caleg yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Jika memang benar, maka akan ada sanksi yang disiapkan.

    “Kami akan memproses dugaan itu melalui Gakumdu. Baru kemudian ditentukan, apakah masuk ranah pidana atau tidak,” katanya.

    Dalam PKPU 28 Tahun 2018, terdapat poin bahwa caleg dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye. Caleg boleh memberikan cinderamata kepada masyarakat, asal nilainya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu per item. Biasanya, cinderamata yang diberikan berupa baju, ikat kepala, souvenir, dan aksesoris lainnya.

    “Pembatasan harga cinderamata itu diatur untuk menghindari praktek politik uang,” tukasnya. (iik)