Gelar RDP Minggu Depan, DPRD Batam Panggil DCK-TR

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto

    >>>Soal permintaan izin pemasangan baliho salah satu Capres dan Cawapres di landmark Welcome to Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam segera menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK-TR) terkait surat permintaan izin pemasangan baliho salah satu Capres dan Cawapres.

    “Kami bisa undang pihak (DCK-TR) terkait. Kita minta dari Bawaslu menindak tegas. Ini untuk pelaksanaan kita bersama. Jangan sampai pemerintah menyalahgunakan wewenang nya. Kemungkinan RDP digelar minggu depan,” tegas Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam, Kamis (4/1).

    Ia menyampaikan, Pemilu 2024 harus berjalan baik. Mulai dari penyelenggara, peserta. Semua harus patuh akan ketentuan yang berlaku. Begitu juga ASN. Bahkan dalam aturannya tidak boleh ikut politik praktis. Menurutnya, menyikapi pemanfaatan baliho di WTB. Ini harus menjadi perhatian.

    “Satu itu (WtB) bukan tempatnya. WtB dibangun dengan APBD. Ketiga yang beri izin ASN. Secara gak langsung melibatkan diri. Itu bukan tempatnya. Kami sayangkan tindakan itu.”

    Pihaknya sangat menghargai tindakan Bawaslu yang telah menindak sesuai aturan. Karena, Dalam pemilu ada aturan main.

    “Kami bisa undang pihak terkait. Itukan ikon batam. Tidak elok dan tidak etis,” ujar Cak Nur.

    Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin mengatakan, secara resmi membuat laporan ke Polresta Barelang dalam pengaduan tersebut, pihaknya mengaku membawa beberapa bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK-TR) Pemko Batam, terkair penggunaan Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho Capres dan Cawapres tersebut.

    Dalam surat balasan itu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

    Antara lain, pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, kemudian pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

    Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.

    “Jadi ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya,” ucap Musrin.

    Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember ini, juga diketahui ditembuskan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.

    Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

    Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat.(hbb)