Penerimaan Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Karimun di Tiga Kecamatan di Perpanjang

    spot_img

    Baca juga

    Peduli Korban Bencana, Polres Bintan Berikan Bantuan

    BINTAN, POSMETRO: Bencana alam berupa angin puting beliung memporak-porandakan...

    Kapolres Bintan Berikan Penghargaan Kepada 4 Personil Berprestasi

    BINTAN, POSMETRO: Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 116 tahun...

    Rudi – Marlin Ajak Masyarakat Kompak Membangun Kota Batam dan Kepri

    BATAM, POSMETRO.CO : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama...

    Muhammad Rudi Ajak KKML Kota Batam Sinergi Bangun Daerah

    BATAM, POSMETRO: Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam,...

    Sambangi BP Batam, Khofifah Indar Parawansa Lantik Ikatan Alumni UNAIR Kepri

    BATAM, POSMETRO: Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA...
    spot_img

    Share

    Kegiatan Pemasangan Sapnduk penerimaan anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Karimun kemarin.(Foto-dok KPU Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memperpanjang masa pendaftaran Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Serta Bupati dan Wakil BUpati Karimun. Perpanjangan dilakukan untuk Penerimaan di tiga Kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.

    Komisioner KPU Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhermita membenarkan adanya perpanjangan waktu penerimaan PPK di tiga Kecamatan tersebut. Disebutkanya perpanjangan waktu yang sejatinya berakhir pada Senin (29/4) kemarin Dikarenakan belum terpenuhinya kuota calon anggota PPK di tiga Kecamatan tersebut membuat harus dilakukan perpanjangan waktu penerimaan.

    “Pendafataran di perpanjang hingga 2 Mei mandating. Tiga Kecamatan yang diperpanjang masa penerimaan PPK nya yakni Kecamatan Buru, Kecamatan Kundur Barat dan Keamanan Meral Barat, untuk itu kita mengajak seluruh elemen Masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ikut bergabung menjadi anggota PPK dalam Pilkada serentak 2024 ini,” ajar Suhermita.

    Lebih lanjut, ada sembilan persayaratan yang harus dilengkapi para calon anggota PPK nantinya. Hal ini sama dengan sebelumnya. Diantaranya berkewarga negaraan Indonesia. Usia paling rendeh 17 tahun. 

    “Dan setiap terhadap Pancasila dan UU Dasar 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki interprétas, pribadi yang Kuat, jugeur dan adil, tidak menjadi anggota Partai politik, atar tidak lagi menjadi anggota Partai politik paling singkat 5 tahun. Kemudian Berdomisili di wilayah ketua PPK, Mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, berpendidikan paling render SMA atau sederajat, Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tétap. Dan beberapa persyaratan lainnya,” jelas Suhermita.

    Selanjutnya Pengiriman doküman persayaratan dapat diakses secara online melalui situs siakba.kpu.go.id sementara dokumen fisio disampaikan paling lambar sebelum pelaksanaan tes tertúlia nanti.

    “Pengiriman document persayaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat di sampaikan melalui sekretariat KPU Karimun di Jalan Poros dengan alamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,” tutupnya.(ria)