Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    spot_img

    Baca juga

    Peduli Korban Bencana, Polres Bintan Berikan Bantuan

    BINTAN, POSMETRO: Bencana alam berupa angin puting beliung memporak-porandakan...

    Kapolres Bintan Berikan Penghargaan Kepada 4 Personil Berprestasi

    BINTAN, POSMETRO: Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 116 tahun...

    Rudi – Marlin Ajak Masyarakat Kompak Membangun Kota Batam dan Kepri

    BATAM, POSMETRO.CO : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta dan diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Drs. Khalid K. Jusuf, MPA, pada Senin, (29/4).

    Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPC ProJo Karimun dipimpin langsung oleh Ketua DPC PROJO Karimun Wisnu Hidayatullah, Sekretaris Eggy Zullian, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Patas Sulaiman Rambe, SH.

    “Kehadiran kami ke kementerian KKP guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan Menteri KKP Bapak Sakti Wahyu Trenggono, pada surat KKPRL oleh Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu di Kabupaten Karimun, serta meminta penghentian sementara sampai proses laporan di Polda Kepri selesai” ujar Wisnu Hidayatullah.

    Dalam pertemuan itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Drs. Khalid K. Jusuf, MPA menyatakan, bahwa dokumen yang ditunjukan sebagai objek pemalsuan memang bukan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

    “Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaporkan Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada bulan November 2023, namun ditunda karena terkait Pemilu 2024. Setelah ini akan kami lanjutkan lagi prosesnya,” Khalid K. Jusuf menjelaskan.

    Sementara itu, Eggy Zullian menyampaikan bahwa sudah berbagai pihak melakukan intimidasi agar DPC PROJO Karimun, untuk menarik kasus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Karimun.

    “Ada beberapa pihak yang telah menguhubungi Ketua DPC PROJO Karimun yang diduga dari orang-orang suruhan pihak terkait, namun PROJO Karimun tetap akan terus melanjutkan proses yang sudah berjalan di Polres Karimun,” tegas Eggy Zullian

    Di sisi hukum, Patas Sulaiman Rambe SH, menegaskan, PROJO Karimun berharap pihak penegak hukum di Kepulauan Riau dapat untuk segera melakukan penindakan atas laporan ini sesuai hukum yang berlaku.

    “Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen ( Pasal 263 dan 264 KUHP ) adalah delik tindakan mutlak, dan memberikan beberapa bukti kepada Dirtjend PSDKP, saya berharap proses di Polda Kepri cepat dan sesuai hukum acara pidana serta untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara Republik Indonesia, dikarenakan dudah bertahun-tahun mereka menambang pasir laut yang bisa jadi akan timbul penggelapan pajak,” sebut dia.

    Sebelum berangkat ke Jakarta, DPC PROJO Karimun pun telah berkonsultasi dengan DPD PROJO Kepulauan Riau dan mendapat dukungan penuh agar DPC PROJO Karimun menjadi organisasi kemasyarakatan yang bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak bukan segelintir orang.(dye)