TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Kembali Raih WTP dari BPK untuk ke 12 Kali

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih opini...

    Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir di Kota Batam  

    BATAM, POSMETRO.CO :  PT Capella Dinamik Nusantara selaku main...

    Kapolda Kepri: Tata Kelola Warga Cipta Regency Luar Biasa

    BATAM, POSMETRO: Hadir pada acara halal bi halal warga...

    Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO: PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer...

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), ke Polresta Barelang, Batam, Senin (1/1) malam.

    Laporan tersebut mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri dan Bawaslu Kota Batam, dalam menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam (WtB).

    “Ada dua laporan yang kami buat. Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri tapi kami juga adukan Bawaslu Batam, atas dugaan pengerusaman baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin di Polresta Barelang.

    Dalam pengaduan tersebut, pihaknya mengaku membawa beberapa bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK-TR) Pemko Batam, terkair penggunaan Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho Capres dan Cawapres tersebut.

    Masih katanya, dalam surat balasan itu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

    Antara lain, pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, kemudian pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

    Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.

    “Jadi ini surat yang sebelumnya, saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya,” ucap Musrin menegaskan.

    Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember ini, juga diketahui ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.

    Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

    Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat.

    Saat di konfirmasi Posmetro kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK-TR), Azril Apriansyah melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini tidak ada balasan.

    Sementara, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menegaskan bahwa pencopotan alat peraga kampanye (APK) di Welcome To Batam (WTB) sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pencopotan APK tersebut dilakukan, setelah Bawaslu Kota Batam melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon (paslon) yang memasang APK tersebut.

    “TKD beralasan telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk memasang APK di WTB. Namun, Bawaslu Kota Batam tidak diberikan surat izin tersebut,” kata Zulhadril.

    Setelah pencopotan APK dilakukan, Bawaslu Kota Batam baru menerima surat izin dari pemerintah. Surat izin tersebut dikeluarkan karena lokasi WTB ditetapkan sebagai zona kampanye oleh KPU dan pemerintah.

    Namun, Zulhadril mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XIII/2015, sarana pemerintah harus clear dari APK.

    “Putusan MK tersebut juga diakomodir dalam Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2022, tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Zulhadril.

    Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemasangan APK harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota. Ia menilai bahwa pemasangan APK di WTB telah melanggar estetika karena sarana tersebut merupakan milik pemerintah.

    “Bahkan, pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU Nomor 50 Tahun 2022 karena sarana tersebut merupakan milik pemerintah,” kata Zulhadril.

    Zulhadril juga mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Batam telah berkoordinasi dengan TKD, Satpol PP, dan Polres Batam terkait pencopotan APK di WTB.

    “TKD, Satpol PP, dan Polres Batam saling lempar tanggung jawab terkait pencopotan APK tersebut,” tegasnya.

    Bawaslu Kepri tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran pemilu yang terjadi.

    “Kami tidak ada tendensi ke paslon manapun. Kami tidak ada kepentingan apapun. Kami cuma mau tegakkan regulasi,” ucapnya.

    Mengenai adanya pelaporan yang dilakukan pihak TDK Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, terkait persoalan pencopotan tersebut. Ia menanggapi hal tersebut bahwa apa yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

    “Kami sifatnya menunggu dari Kepolisian,” ucapnya singkat. (hbb)