Kamaruddin Desak Pihak Apartemen Segera Serahkan Hak Kepemilikan Pada Kliennya

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Posmetro.co — Jakarta: Tim kuasa hukum Dr.Farida, Kamaruddin Simanjuntak, SH minta agar pengembang PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Group) segera menyerahkan hak- hak kepemilikan unit apartemen Dr.Ike Farida.

    Apartemen yang di beli lunas tahun 2012 oleh Dr.Ike Farida tidak langsung diserahkan karena alasan dia menikah dengan warga negara asing berkewarganegaraan Jepang. Setelah memperjuangkan bertahun- tahun, akhirnya pengembang menyerahkan kunci pada 25 Oktober 2023.

    Berbekal kunci dan akses apartemen, pada tanggal 25 — 26 Oktober Tim Dr.Farida menginap di apartemen namun tim pengelola apartemen tiba- tiba memutuskan “Aliran air dan listrik” ketika mereka sedang berada dikamar mandi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tim Dr.Farida lalu melapor ke resepsionis namun tidak ditanggapi dengan berdalih pemutusan listrik dan air dilakukan atas perintah Iqbal tim kuasa hukum pengembang Kailimang & Ponto Law Firm.

    Pada Jumat 27 Oktober 2023 tim kuasa hukum Dr.Ike Farida meminta agar listrik dan air segera dinyalakan kembali . Namun pihak apartemen hingga hari ini belum juga memenuhi tuntutan Dr.Ike Farida.

    Di Tower Avalon lantai 9 Apartemen Casa Grande terasa begitu pengap ketika puluhan jurnalis dari Aliansi Wartawati Indonesia turut mengecek dan memvideokan kondisi apartemen, lalu salah seorang wartawati jatuh pingsan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit.

    Selain kondisi apartemen yang begitu pengab dan gelap karena tak ada aliran listrik, terlihat kondisinya juga tidak baru alias bekas penghuni lain. Terlihat bekas – bekas air di westafel yang menguning, stiker dipintu kamar mandi, pintu kamar mandi yang rusak bagian bawah, sisa obat, ada bantal bekas dan sisa pembersih lantai di lemari dapur. Tak ada akses ke jalur darurat bila terjadi kebakaran.

    “Unit apartemen yang diberikan pada klien kami adalah bekas tidak sesuai perjanjian saat pembelian. Tidak diberikan akses pintu darurat, tentu dapat mengancam keselamatan jiwa jika terjadi kebakaran,” ujar Kamaruddin Simanjuntak,SH Tim Kuasa Hukum Dr.Ike Farida pada reporter Rabu (01/11/2023).

    Tim kuasa hukum bersama puluhan jurnalis dari Aliansi Wartawati Indonesia menemui building management staff Banedicta Citra dan Adam, pertemuan diadakan di Function Room Casa Grande meminta penjelasan mengapa listrik dan air tak kunjung dinyalakan, apa sebabnya dan bagaimana prosedurnya agar segera di nyalakan. Citra dan Adam memberi jawaban yang berbelit- belit dan alot, karena di desak terus untuk memberi jawaban yang pasti, mereka kewalahan lalu melarikan diri dan lepas tanggung jawab.

    ” Perlakuan tersebut merupakan bentuk kesewenangan pengelola apartemen Casa Grande terhadap klien saya sebagai owner yang seharusnya diperlakukan secara hormat dan adil,” ungkap Kamaruddin.

    Hingga berita ini diterbitkan Dr.Ike Farida belum menerima haknya dari pengembang. Listrik dan air belum dinyalakan.
    (Lina)