Andi Syarifuddin: Dirut PT DM Tak Mengetahui Jika Sertifikat Tanah Akan Diakui Secara Pribadi

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Andi Syarifuddin

    JAKARTA, POSMETRO: Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM), menanggapi pemberitaan yang beredar, yang mana menyebutkan dirut PT DM yang mengetahui dan membolehkan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik PT DM berpindah tempat, dari brankas perusahaan ke tempat lain, bisa dijerat turut serta dalam penggelapan sertifikat tersebut.

    Hal itu dinyatakan saksi ahli hukum pidana Prof Muh Arief Sugiarto, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada siang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (26/10/2023). Saksi ahli mengatakan hal itu menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) Sugeng Teguh Santoso, yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin. Diketahui, terdakwa adalah mantan Dirut PT DM yang terjerat dugaan kasus penggelapan sertifikat.

    Andi Syarifuddin dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2023) mengatakan, pendapat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan terkesan menyesatkan atau tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada pembaca atau masyarakat dengan alasan bahwa berita tersebut tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud “Turut serta dalam suatu tindak pidana”.

    Kata Andi, turut serta yang dapat dipidana sama dengan pelaku utama jika perbuatan turut serta itu memenuhi unsur subjektif (sengaja) artinya sengaja menganjurkan memberi bantuan atau mengizikan pelaku utama untuk melakukan tindak pidana.

    Perlu diketahui bahwa dirut PT DM sama sekali tidak mengetahui niat Zainal Muttaqin untuk mengambil alih tanah milik perusahaan yang diatasnamakan dirinya itu.

    Dirut PT DM mengizikan stafnya untuk menyerahkan sertifikat itu kepada orang suruhan Zainal Muttaqin karena Zainal berdalih bahwa sertifikat tanah yang dimaksud akan dijaminkan, namun ada proses gadai yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS, dan setelah dijaminkan, sertifikat tanah yang dimaksud diakui sebagai milik peribadinya.

    “Artinya dirut PT DM tidak mengetahui jika sertifikat tanah itu dijaminkan tanpa melalui RUPS dan juga tidak mengetahui jika tertifikat tanah yang dimaksud diakui sebagai milik pribadinya sebagaimana tertuang di dalam akta perjanjian yang dibuat antara Zainal Muttaqin dan Sukmono,” kata Andi.

    Jika dirut PT DM tidak mengetahui niat jahat Zainal Muttaqin itu, kata dia, maka sangat jelas unsur kesengajaan sebagai mana dimaksud di dalam Pasal 55 atau 56 KUHPidana tidak terpenuhi, sebagaimana penjelasan Pasal 109 ayat (2) KUHAPidana. Terus dengan alasan apa sehingga dirut PT DM dapat dikatakan turut serta dalam melakukan tindak pidana penggelapan.

    Sebaliknya terdakwa Zainal dapat dilaporkan kembali oleh dirut PT DM dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dengan alasan bahwa Zainal Muttaqin dengan sengaja merangkai kata-kata tidak benar sehingga dirut PT DM mengizinkan stafnya menyerahkan sertifikat tanah itu kepada orang suruhan Zainal Muttaqin.

    Adapun dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Zainal adalah, dia berdalih bahwa sertifikat tanah itu diminta untuk dijadikan jaminan, dan dibalik nama atas nama perusahaan. Faktanya sertifikat tanah itu justru diakui sebagai milik pribadinya, yang akibatnya Zainal dilaporkan oleh pihak PT DM dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah sebagaimana kasusnya sedang berproses di PN Balikpapan saat ini. (*)