Sindikat Curanmor Batam-Dabo, Motor Dijual Mulai Rp1 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...

    Gudang Jaring di Pantai Pak Imam Terbakar

    Petu KARIMUN, POSMETRO.CO: Asap hitam mengepul di langit, Rabu (1/5)...

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mendalami sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) antar Pulau di Kepri.

    Polisi mengindikasi tak sedikit sepeda motor curian di Batam dijual ke Pulau Lingga. Itu terungkap setelah dua orang pelaku berinisial AS dan satunya lagi masih di bawah umur berinisial RKS,
    pada Senin (6/2).

    “Dari keterangan kedua pelaku, sepeda motor curian itu dijual ke Dabo Singkep, Lingga,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, Rabu (8/2).

    Menurut Ary, para pelaku bekerja sesuai dengan permintaan. Tak tanggung-tanggung sepeda motor yang dicuri sesuai orderan, baru dan kualitas terbaik. “Pengakuan aksi tersangka sudah 20 TKP di Batam,” katanya. Sepeda motor yang dijual harganya bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta per unitnya.

    Sayangnya, belasan motor curian tersebut luput dari perhatian petugas pelabuhan di Batam. “Ada 4 unit sepeda motor berbagai merek berhasil kita amankan dari tersangka, sisanya masih kita kembangkan,” sebut mantan Kapolsek Batuampar tersebut.

    Untuk modusnya: duet pelaku dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Keduanya kerap beraksi pada malam hari di pemukiman warga yang sepi.

    “Pelaku AS sebagai pemetik diamankan di rumahnya Kampung Melcem, Batuampar. Dari AS kita kembangkan. Satu pelaku lagi berinisial RKS kita ambil di rumahnya Tanjunguma,” kata Ary. Untuk identitas penadah yang melanggar Pasal 480 KUHP sudah dikantongi petugas. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Ditreskrimum Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat Batam yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mengecek ke Polda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.(cnk)