Untung Prasetyo & Partners Ingatkan Advokat Patuh Hukum dan Junjung Harkat Martabat

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Jakarta, Posmetro.co-
    Dalam podcast Uya Kuya, Jurisito yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang Tindakan Pidana Alvin Lim
    Diketahui bahwa Alvin Lim  dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri , Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

    Ia mendukung penuh pernyataan  Juristo dalam podcast tersebut, karena Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2).

    “Dimana Advokat  menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia),” tegas Untung, Kamis (1/12/2022).

    Menurut Untung, sebagai seorang Advokat yang dikenal publik atau sebagai Advokat yang dikenal pemberani seolah membela kepentingan masyarakat, nyatanya memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan Vonis Hakim.

    Kasus ini membuktikan bahwa Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang seharusnya menegakan Hukum dan keadilan masyarakat harus siap pula menjalani Vonis hakim.

    Advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.

    “Jangan malah mangkir atau mendeskriditkan penegak hukum lainya, membuat opini public di beberapa media serta seolah menjadi serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum,” kata Untung.

    Untung juga meminta agar Advokat jangan menuduh. Apalagi mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.

    “Sebagai Seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum,”tuturnya. **