Ekspor Arang Bakau Diduga Ilegal, Eksportir: Saya Beli dari Koperasi

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Jajaran Bakamla RI saat mengekspos kasus puluhan ton arang bakau senilai Rp 24 miliar yang diamankan di perairan Batuampar, Jumat (27/12). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Bakamla RI masih menyelidiki kasus puluhan ton arang bakau senilai Rp 24 miliar yang diamankan di perairan Batuampar, pada Rabu (25/12) lalu. Kapal Tug Boat- SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang membawa arang bakau sudah diamankan sebagai barang bukti. Ahui, pemilik arang, juga dimintai keterangannya oleh pihak terkait, termasuk Penegakan Hukum KLHK.

    “Setelah diperiksa, arang bakau tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI Laksamana Muda S Irawan saat ekspos. Katanya, pihak PT Anugerah Makmur Persada diduga memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang ekspor. Selain itu, Ahui selalu mengecilkan nilai barang dalam invoice, yaitu dengan mengubah harga barang yang diekspor.

    “Kalau nilai barang ekspor dikecilkan, maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil,” tegasnya, Jumat (27/12).

    Pihaknya menilai, atas perbuatan tersebut maka eksportir melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) Pasal 108 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentang larangan ekspor pasal 112.

    Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam, Zulfikar Islami mengatakan, pengekspor 3 kontainer arang bakau yang diamankan tim gabungan Bakamla, Disperindag dan KLHK beberapa waktu lalu telah memenuhi prosedur kepabeanan dalam melakukan kegiatan ekspornya.

    “Kami tidak dapat melarang kegiatan ekspor impor bila semua persyaratan usaha telah dipenuhi. Artinya, bilang seluruh kelengkapan dokumen kepabeanan dan izin usaha dari BP Batam sudah lengkap, maka BC tidak dapat menahan proses masuk atau keluarnya barang dari atau ke Batam,” jelas Zulfikar.

    Pihaknya juga telah melakukan kegiatan analisis atas kemungkinan barang terkena aturan larangan dan atau pembatasan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

    “Barang ekspor jenis arang bakau ini tidak terkena aturan lartas (Larangan perbatasan) sehingga tidak memerlukan dokumen perijinan lain dari instansi teknis terkait,” katanya lagi.

    Sementara, Ahui salah seorang eksportir, mengaku, bingung terkait keterangan dari Bakamla RI yang menyatakan pihaknya telah melakukan pemalsuan dokumen.

    “Kami punya dokumen lengkap. Dokumen palsu apa yang dimaksud Bakamla?” tanya Ahui menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (29/12).

    Selaku eskportir, Ahui dan Hari rekannya hanya mengekspor arang yang dibeli dari pihak lain. “Jadi yang kita beli dari koperasi itu sudah arang, bukan kayu bakau,” jelasnya.

    Kata Ahui, setiap daerah ada koperasinya masing-masing. Untuk Lingga misalnya, koperasinya Mangrove Lestari Lingga, untuk Karimun, nama koperasinya Wana Jaya Karimun dan Selat Panjang, nama koperasinya Koperasi Hasil Hutan Silva.

    “Koperasi ini dibentuk sesuai dengan Keputusan Bupati setempat,” jelas Ahui.
    Menurut Ahui, ilegalnya dari mana? Koperasi juga bayar pajak. Bahkan setiap membeli arang, koperasi selalu mengeluarkan nota angkutan dengan batas waktu yang tidak lama.

    Ia juga menyinggung instruksi Presiden Jokowi, jangan mempersulit kegiatan pengusaha ekspor impor. Pihaknya ingin masalah ini segera selesai.

    “Nota angkutan ini biasanya hanya berlaku 2 hari. Semua ada dokumennya. Jadi saya agak bingung juga kalau dibilang arang itu ilegal dan saya memalsukan dokumen,” ujar Ahui.(cnk)