Gadaikan Motor Rental, Dua Wanita Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Motor rental yang digadaikan oleh pelaku diamankan di Mapolres Karimun. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ada-ada saja ulah dua wanita ini. Awalnya menyewa sepeda motor. Setelah sebulan menyewa, motor sewaan itu digadaikan. Wanita berinisial MI dan SI ini pun harus berurusan dengan polisi.

    Keduanya dilaporkan Novita, pemilik motor, setelah tahu motor motornya digadaikan oleh pelaku. Dari laporan polisi dengan nomor LP -B 146/XI/ 2019/ Kepri / Reskrim -Res karimun, pada Rabu (20/11), polisi mengamankan keduanya.

    “Kejadian berawal dari pelaku MI awalnya menyewa motor kepada korban Novita pada Jumat (19/7) sekira pukul 17.30 WIB. Dimana pelaku datang ke tempat korban dan menyewa sepeda motor Beat warna putih BP 3576 PA dengan uang sewa motor sebesar Rp 50.000 per hari. Dua bulan pertama pembayaran dari penyewaan motor tersebut pun lancar. Namun memasuki bulan ketiga pembayaran sewa motor mulai macet,” ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik dalam rilisnya Jumat (22/11) sore.

    Selanjutnya, tambah Herie tanpa sepengetahuan pemilik pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain tanpa dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

    Awalnya, korban belum tahu kalau motornya digadaikan pelaku, bahkan saat itu pelaku MI justru kembali mendatangi korban untuk menyewa kembali sepeda motor Beat warna hitam BP 3216 Kl dengan uang sewa yang sama seperti motor yang pertama, akan tetapi sewaan kedua, pembayaran sewaan motor mulai macet.

    Meski sewaan macet tak membuat pelaku MI panik, bahkan pada bulan Oktober 2019 sekitar jam 16.00 WIB MI kembali datang ke Pelapor dengan membawa temannya berinisial SI untuk menyewa motor kepada korban yaitu
    motor Beat warna hitam dengan BP 2774 PD dengan uang sewaan sebesar Rp50.000/hari. Selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 terlapor datang kembali ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dan menyewa kembali motor Vario warna hitam BP 3028 AK.

    Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019 korban SI mendapatkan kabar dari korban lainnya yakni Ando S bahwa motor yang disewa oleh pelaku MI dan Si sudah digadaikan ke orang lain.

    Mendengar cerita korban Ando, korban Novita pun menemui pelaku MI dan Si, Kemudian ia meminta seluruh sepeda motor yang disewa sebanyak 4 (empat) unit agar dikembalikan kepadanya. Akan tetapi kedua pelaku tidak mengembalikan seluruh sepeda motor tersebut karena terlapor sudah menggadaikan kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta.

    Bukan hanya Novita yang nenjadi korban, ternyata kedua pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap korban atas nama Andi.

    “Kedua korban pun melaporkan kasus yang sama. Dari laporan itu kemudian kedua pelaku kita amankan dan barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor, 4 unit milik korban Novita dan 2 unit milik korban Andi. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan,” tambah Herie.

    Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Atas kejadian ini Herie juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mentaati aturan hukum yang berlaku.

    “Jika ingin menyewakan motor atau menggadai motor agar mengikuti aturan yang berlaku dan didukung dengan dokumen yang sah, sehingga tidak terlibat dalam permasalahan hukum,” tegas Herie.(ria)