Unjukrasa Pengungsi di Pinang Dinilai Mengganggu Kamtibmas

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Ikut Pelatihan Penanganan Terorisme, Tony T Spontana: Jangan Disiasiakan

    BATAM, POSMETRO: Kejaksaan RI meminta komitmen aparat penegak hukum...

    Indosat Ooredoo Hutchison Kembali Hadirkan SheHacks 2024

    >>>Bentuk Nyata Dukungan Bagi Pemberdayaan Perempuan JAKARTA, POSMETRO.CO : Indosat...

    Tindaklanjuti Laporan, DPC PROJO Karimun Sambangi Kementerian KKP

    KARIMUN, POSMETRO.CO : DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan...

    Dari Lingga, Orang Tua Ramadhan Sananta Nobar di Batam

    BATAM, POSMETRO: Ribuan masyarakat Batam, memadati dataran Engku Putri...
    spot_img

    Share

    Kepala Harian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam RI, Chairul Anwar. (posmetro.co/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder di Tanjungpinang, menanggapi aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan para pencari suaka di kantor perwakilan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Tanjungpinang.

    Rakor yang digelar di Mapolres Tanjungpinang dipimpin oleh Kepala Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam RI, Chairul Anwar pada Rabu (21/8). Rakor ini dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Baharkam Mabes Polri, IOM, Imigrasi serta sejumlah instansi pemerintah Tanjungpinang dan Bintan.

    Kepala Harian Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam RI, Chairul Anwar mengatakan, bahwa rakor ini dilakukan dalam rangka menanggapi aksi unjuk rasa di kawasan Bintan dan Tanjungpinang. Aksi ini dilakukan oleh pencari suaka luar negeri di kantor perwakilan IOM Tanjungpinang dan dikawasan Bintan.

    “Rapat koordinasi di Tanjungpinang ini berkaitan dengan langkah-langkah penangganan aksi unjukrasa yang dilakukan oleh para pengungsi yang berada di Pulau Bintan ini,” kata Chairul.

    Chairul menuturkan, aksi unjukrasa yang dilakukan oleh para pencari suaka itu perlu ditanggapi dengan serius karena belakangan ini dinilai telah mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal tersebut juga dikhawatirkan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan para pencari suaka tersebut.

    “Mungkin juga diduga akan terjadinya konflik dengan masyarakat lokal, maka diperlukan langkah-langkah bersifat preemtive, preventif, dan kemungkinan langkah terakhir adalah penegakan hukum,” ungkapnya.

    Selain itu, kata Chairul, Kemenko Polhukam RI juga berencana akan membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di tingkat Kota Tanjungpinang maupun tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sehingga, pemerintah provinsi perlu mengkoordinasikan penanganan itu di kedua daerah tersebut.

    “Permasalahan yang menjadi tuntutan mereka adalah tanggungjawab UNHCR, penempatan ke negara penerima, kami dorong UNHCR untuk menyelesaikan,” tegasnya.

    Menurut Chairul, peran pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah hanya membantu menyelesaikan tanggungjawab jawab UNHCR tersebut. Sejauh ini, UNHCR mengaku permasalahan ini adalah dinamika global dan terdapat kesulitan-kesulitan untuk meningkatkan kuota penerimaan para pencari suaka ke negara-negara tujuan atau resettlement country.

    “Dalam hal ini kami akan terus mendorong UNHCR untuk meningkatkan kuota dan percepatan resettlement-nya pengungsi dari Indonesia, nanti mereka (Pencari Suaka) akan bertemu dengan UNHCR,” pungkasnya.(bet)