Kasus OTT Gubernur Kepri, KPK Amankan Lagi Uang Rp 5,3 Miliar

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Kembali Raih WTP dari BPK untuk ke 12 Kali

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih opini...

    Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir di Kota Batam  

    BATAM, POSMETRO.CO :  PT Capella Dinamik Nusantara selaku main...

    Kapolda Kepri: Tata Kelola Warga Cipta Regency Luar Biasa

    BATAM, POSMETRO: Hadir pada acara halal bi halal warga...

    Motor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO: PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer...

    Sekdaprov Adi Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024

      KEPRI, POSMETRO: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara,...
    spot_img

    Share

    Barang bukti yang diamankan KPK.

    PINANG, POSMETRO. CO : Proses penghitungan barang bukti berupa uang rupiah dan mata uang asing, yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) rampung. Totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    “Di dalam paper bag ditemukan uang senilai Rp 3,5 miliar,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK pada Jumat (12/7) malam.

    Selain itu kata Febri, dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim KPK itu juga menemukan barang bukti berupa uang dalam mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 13 tas ransel, kardus dan plastik.

    “Tim KPK juga mendapatkan barang bukti uang asing USD 33.200 dan SGD sebesar 134.711,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut, kata Febri, didapatkan dari empat titik lokasi dalam kegiatan penggeledahan di Kepri. Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

    “Empat titik itu yakni Rumah Dinas Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP,” ujarnya.

    Jika uang asing tersebut dirupiahkan, maka uang USD 33.200 dikalikan dengan kurs Rp 14.080 maka hasilnya mencapai Rp 481.400.000. Kemudian uang SGD 134.711 dikalikan dengan kurs Rp10.000, maka nilainya mencapai Rp 1.347.110.000. Jika barang bukti uang tersebut dijumlahkan, maka nilainya mencapai hampir Rp 5,3 miliar.(bet)