BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong, kota Batam, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Mirisnya lagi, sang ayah ditangkap usai membuat laporan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami sang anak oleh teman dekatnya, sesama pelajar SMP di Batam.
Kedua pelaku masing masing berinisial RR 14 tahun dan AN berumur 47 tahun ini tertunduk malu saat digiring penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Kamis (18/4/2024).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, kalau untuk pelaku RR yang masih pelajar dan merupakan pacar korban dijemput di sekolahnya oleh polisi pada Rabu 17 April 2024.
“Sedangkan pelaku AN yang merupakan ayah kandung korban, kita amankan usai pelaku membuat laporan pencabulan yang dilakukan RR di Polsek,” jelas Marihot.
Namun setelah diinterogasi, korban mengakui, ayah kandungnya juga ikut ikutan mencabulinya.
Bahkan hal itu dilakukan oleh sang ayah, sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 sekolah dasar.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku orang terdekat ditambah hukuman sepertiganya,” imbuh Marihot.(cnk)