Bawaslu Kepri Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang Calon DPD dan Caleg di Batam

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Bawaslu Kepri saat ini masih menelusuri dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon DPD RI Dapil Kepri, Ria Saptarika dan calon DPRD Batam dapil 6, A Zhafir Ria Saptarika.

    Kedua peserta pemilu ini diduga bagi-bagi uang di kecamatan Belakangpadang, Batam pada Minggu 21 Januari 2024 lalu.

    “Masih dalam tahap penelusuran oleh tim di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril dihubungi POSMETRO, Kamis (25/1). Pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan dugaan pidana pemilu tersebut karena masih dalam penelusuran.

    Memang, beredar dan viral di media sosial beberapa foto dan video yang merekam adanya dugaan bagi bagi uang yang dilakukan oleh anak Ria Saptarika dan timnya.

    Anak Ria Saptarika ini merupakan caleg DPRD kota Batam. Sementara pembagian uang itu dilakukan di salah satu rumah warga dengan latar belakang spanduk calon DPD RI dapil Kepri tersebut.

    Namun dalam keterangan resminya, Selasa 23 Januari 2024, calon DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika membantah ada melakukan money politic di kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang, Batam.

    “Uang dalam amplop senilai 100 ribu rupiah yang dibagikan itu merupakan uang transportasi kegiatan MPR RI. Memang ada anggaran untuk itu,” jelasnya.

    Menurut dia, kegiatan di Kecamatan Belakang padang itu merupakan kegiatan resmi MPR RI. Bukan kampanye dirinya ataupun ananda A Zhafir Ria Saptarika yang kebetulan stafnya itu.

    Dia mengaku siap memberikan klarifikasi dan penjelasan jika nantinya dirinya dipanggil Bawaslu. Dirinya akan mematuhi semua aturan yang berlaku.

    Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihak sentra gakkumdu telah mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Belakangpadang tersebut.

    “Masih didalami oleh tim Gakkumdu,” kata Nugroho.
    Namun dengan adanya temuan dugaan politik uang, Kapolresta mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Hal itu demi menghindari kejadian serupa.(cnk)