Enam Perkara Korupsi Ditangani Kejari Batam

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Selama 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangani enam perkara korupsi. Adapun lima dari total enam perkara korupsi yang ditangani, kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi
    merincikan diantaranya korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, korupsi di Pegadaian Syariah dan Pegadaian cabang Batam, dan kasus Perjalanan Dinas fiktif DPRD Batam 2016.

    “Total kerugian negara ada Rp 4,5 miliar dari 5 kasus yang ditangani,” kata Kasna saat rilis akhir tahun, Rabu (27/12).

    Untuk dugaan perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2020 disetop dan hanya sampai tahap penyelidikan. Kemudian sisa kasus lainnya telah dinyatakan inkrah.

    “Menurut BPKP Kepri, tak ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan SIMRS BP Batam tahun 2020 itu. Yang kedua dari LKPP, menyatakan kegiatan di SIM RSBP Batam tahun 2020 itu sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

    Kasna menerangkan selain 5 kasus yang telah ditangani, Kejari Batam saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berada di Sagulung. Kejaksaan saat ini masih menunggu penghitungan BPK RI.

    “Nanti kalau sudah ada kerugian negara baru bisa dilanjutkan hingga penetapan tersangka,” jelasnya.

    Diketahui, proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggaran Rp 9,2 miliar rupiah tersebut.

    Penyidik yakin, pada kegiatan ini ada perbuatan melawan hukum, sehingga proyek ini terbengkalai. Apalagi, pada proses itu sudah ada pembayaran 5 persen dari total biaya jasa proyek renovasi. Dalam proyek renovasi BPJS TK ini turut melibatkan 3 rekanan, mulai dari kontraktor perencanaan, pengawasan hingga pengerjaan.(cnk)