Peran Pemuda Dalam Pemilu

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    penulis: Irwan Suhendra, S.Hi

    Di Indonesia, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan WakilPresiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

    Sedangkan dasar hukum baik Pemilu maupun Pilkada, secara fundamental merujuk pada pasal 1 ayat 2 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan: Kedaulatan berada di tangan rakyat dandilaksanakan menurut Undang Undang. Elemen penting Daulatrakyat itu adalah, pemilihan umum dan diatur Kembali dalampasal 22E UUD 1945.

    Pasal tersebut mengatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden danWakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Saat ini, kita tengah diwariskan kemerdekaan atas perjuangan-perjuangan sebagaimana sedikitnya telah dideskripsikan. Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dengan sistem politik demokrasi. Demokrasi itu sendiri merupakan fenomena atas gelombang demokratisasi dunia yang pernah dijabarkan oleh Samuel huntington.

    Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadardireproduksi dari generasi ke generasi (Alexis deToqueville).

    Tidak menafikkan, bahwa liberalisme lah yang telah melahirkan demokrasi saat ini yang dapat kita nikmati. Menikmati bukan hanya saja ikut menjalankan stabiltas demokrasi secara pasif begitu saja, namun hal ihwal yang perlu kita jaga adalah bagaimana kita memelihara demokrasi itu sendiri. Siapa yang memiliki peran memelihara demokrasi? Jika bukan kita siapa lagi, khususnya generasi muda.

    Jika kita merujuk pada tulisan Ramlan Surbakti, bahwa keikutsertaan kita dapat dikatakan sebagai bentuk partisipasi. Namun lebih lanjut dalam pahamnya bahwa partisipasi memiliki dua kategori yakni partisipasi aktif dan partisipasi pasif.

    Adalah kesadaran politik pemuda menjadi faktor determinan dalam kerangka berfikir partisipasi politik masyarakat, artinya sebagai ihwal yang memiliki preferensi pengetahuan serta kesadaran atas hak dan kewajiban, memiliki relasi dengan ekologi masyarakat serta menjadi indikator dalam kegiatan politik.

    Pun bahwa pemuda acapkali kurang terlibat dalam persoalan politik dan ekonomi negara, hal ini dapat menimbulkan problematika yang memiliki dampak pada kelangsungan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah seringkali tidak dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemuda. Inilah yang dapat menghantarkan pemuda kurang memahami akan pentingnya peran mereka dalam upaya membangun peradabanmasa depan negara dan memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi.

    Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, idealnya memilikiperan dalam kemajuan suatu bangsa. Pentingnya suatu peran generasi muda, disadari ataupun tidak, sejatinya pemuda memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam upaya akselerasi pembangunan peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara. Citra baik buruknya suatu negara dapat dilihat dari kualitas pemudanya, sebab generasi muda adalah penerus juga pewaris peradaban bangsa dan negara.

    Generasi muda harusmemiliki karakter yang kuat guna membangun peradaban bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian yang luhur dan semangat nasionalisme. Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan. Agen perubahan tersebut diwujudkan melalui pendekatan strategis yakni Pendidikan politik dan demokratisasi.

    Kesempatan dalam ruang demokrasi sangatlah luas. Generasi muda perlu mengambil peran dan memiliki jiwa partisipatifaktif. Generasi muda akan menjadi tumpuan yang keberlanjutan dalam peradaban berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, negara demokrasi akan memosisikan pemuda bukanlah hanya sebagai objek belaka namun juga sebagai subyek dalam mengarungi kemajuan yang berkelanjutan dengan segala jenis daya dan upaya. Pada tahun 2020-2030 Indonesia akan berada pada kondisi the windows of opportunity atau jendela kesempatan adalah kondisi dimana jumlah penduduk yang berusia produktif (15-64 tahun) meningkat, sedangkan jumlah usia yang tidak produktif (0-14 tahun dan 64+) menurun. Artinya pemuda yang berkualitas lah yang akan mendudukik esempatan seiring dengan meningkatnya usia produktif.

    Momentum saat ini adalah momentum yang tepat bagi generasi muda, untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam memelihara demokrasi. Maksud momentum disini adalah pemeliharaan demokrasi. Untuk dapat merealisasikan atas dasar pemeliharaan demokrasi, sudah barang tentu memiliki indikator sgtrategis dalam pencapaiannya.

    Salah satu di antaranya adalah melalui mekanisme pemilihan umum. Jika dahulu sebelum kemerdekaan kita tidak memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin sebagaimana yang diharapkan untuk membangun bangsa. Sebab historisisme kediktatoran tak bisa kita elakkan dari api sejarah. Namun hari ini kita memiliki ruang dan kesempatan untuk berkontribusi memilih pemimpin yang dapat mengahantarkan bangsa Indonesia ke arah kemajuan yang berkelanjutan. Menciptkan hegemoni positif dalam upaya membangun peradaban bangsa adalah tugas generasi muda hari ini dengan mempererat persatuan dalam kerangka berfikir menjunjung tinggi nilai harmonis dan humanis.

    Pemuda hari ini dan yang akan datang, perlu memiliki keseriusan dalam upaya mendorong laju perubahan dan partisipatif sepenuhnya dalam lingkar relasi kenegaraan, yakni sebagai unsur yang tentunya memiliki peran aktif untuk menopang kemajuan demokrasi. Generasi muda, di gariskantidak hanya menjadi penonton, penghujat atau bahkan sekedarmenjadi pemuja rahasia.

    Kaum muda yang bersifat dinamis, terbuka serta tidak terjebak pada ruang berfikir konservatif adalah sebuah keniscayaan. Kaum muda dengan berbagai aktifitas sosialnya diharapkan mampu melihat kepentingan masyarakat serta mampu memperjuangkan target dan capaian demokrasi. Generasi muda janganlah menjadi pemicu demokrasiy ang salah tempat (mis realitas dan tidak kontekstual), atau generasi muda yang terjebak pada kerangka berfikir yang kerdil.

    Sebab, kekuatan demokrasi hari ini tidaklah lain dan tidaklah bukan berada pada pundak seluruh anak negeri, bukan hanya menjadi tanggungjawab segelintir orang.***