Komisi I DPRD Batam Temukan Hotel di Kawasan Kara Industri   

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    Komisi I DPRD Kota Batam saat sidak di Guest House di Kawasan Industri Kara Industrial Batamcentre, Kamis (25/5).

    BATAM, POSMETRO.CO : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menemukan hotel berkedok guest house (penginapan), berada di Kawasan Industri Kara Industrial Park Batam industri.

    “Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan industri, di dalam industri itu ada satu hotel. Ini belum pernah terjadi di Batam. Saya juga terkejut. Ini ada kejanggalan,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, usai melakukan sidak dengan sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (25/05).

    Masih katanya, bahkan guest house tersebut memiliki sekitar 80 kamar. Menurutnya, sudah sebanding dengan hotel bintang dua. Meski posisinya berada di dalam kawasan industri.

    Dikhawatirkan, penginapan tersebut akan menjadi sarang kejahatan. Seperti, perjudian atau narkotika karena posisinya berada di dalam kawasan dan sulit ditemukan.

    “Yang jadi pertanyakan, apakah suatu daerah industri itu boleh ada hotel. Biasanya kalau sudah ada industri, pasti untuk mess karyawan atau rusun yang untuk dibuat tempat tinggal karyawan. Nah apakah, boleh? Tadi di lapangan kita lihat jarak antara industri sampai hotel itu, saya kira jaraknya cuma enggak sampai 10 meter gitu. Cukup dekat dengan berbatas jalan,” ujarnya.

    Selain itu, Komisi I DPRD Batam juga menyoroti sistem keselamatan seperti alat pemadam di Kara Guest House yang masih minim. Selanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan izin guest house tersebut untuk mengetahui lebih lengkap. Pihaknya, juga akan memanggil DPM-PTSP. Namun, jika memang ada izin, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.

    “Apakah peruntukan di dalam itu benar-benar sudah sesuai untuk izin hotel. Apakah sudah sesuai karena kalau tidak sesuai itu lahannya untuk apa. Karena sekarang ini sudah tidak seperti dulu sekarang ini kan ada RT- RW-nya. Semua tapi belum pernah terjadi, yang kita lihat belum pernah terjadi di Batam ini bahwa di dalam industri itu ada hotel. Ini baru pertama kali,” jelasnya.

    Adapun anggota Komisi I DPRD Batam yang ikut meninjau, yakni Safari Ramadhan, Tumbur P Sihaloho, Utusan Sarumaha, Tohap Erikson Pasaribu, dan Jimmy SM Nababan.

    “Kami cukup terkejut juga ada hotel di kawasan industri. Ini patut jadi pertanyaan bagi Komisi I DPRD Batam. Kenapa ada hotel di sana. Apakah boleh?,” beber Utusan Sarumaha.

    Hal senada juga diutarakan, anggota Komisi I DPRD Batam Fadhli. Ia menilai, Kara Guest House memang tampak besar terdiri dari 4 lantai dengan 80 kamar.Ditambah lagi dengan rencana pembangunan lanjutan di sebelahnya.

    “Maka itu, perlu adanya kejelasan dari hotel bertingkat empat itu. Kalau dilihat di sebelahnya juga sedang dibangun sedang dipersiapkan juga bangunan. Seperti itu kan tentu, masyarakat banyak bertanya bahwa apa boleh atau apa bisa di kawasan industri terbangun tempat penginapan yang demikian,” bebernya.

    Komisi I DPRD Batam juga melihat fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dinilai kurang. Salah satunya seperti CCTv, alat pemadaman kebakaran dan izin-izin yang belum semua dipaparkan oleh pihak manajemen hotel.

    “Kami merasa tanggapan dari masyarakat soal itu harus direspon. Kami minta segala surat-surat ditunjukkan ke kita. Jangan sampai ada izin yang menyalahi sehingga keselamatan ditinggalkan,” pungkasnya. (hbb)