Kapten Kapal Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, mendalami adanya keterkaitan pihak Imigrasi Malaysia dengan kasus penjualan manusia dari pelabuhan Harbourbay, Batuampar.

    Polisi memburu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F. Ia warga negara Indonesia yang kini berada di Malaysia. F punya peran penting, dalam kasus penyelundupan orang di Malaysia. Per kepala ditakar Rp 9-10 juta. Apakah F bekerja sendiri?

    Menurut Kapolsek KKP Batam Iptu Putra Jaya Tarigan, tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini terungkap di tiga TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengamankan empat pelaku berinisial: S (55) selaku kapten kapal, M (45), YP (45) dan W (41) seorang wanita.

    “Penangkapan pertama di pelabuhan Harbourbay Batuampar hari Senin 30 Januari 2023,” kata Jay. Hari itu, pihaknya mendapat informasi adanya upaya memberangkatkan PMI non prosedural. “Kita selidiki, satu orang diamankan inisial M. M tugasnya sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran Indonesia.

    Setelah diinterogasi, M bernyanyi. Ia tak sendiri. Satu orang pelaku lagi diamankan beserta 7 orang korban di tempat penampungan.

    “Jadi yang merekrut mereka adalah D (DPO). F ini yang menyerahkan calon PMI kepada pelaku T sebagai koordinator penampung di Sungai Jodoh, Batam,” jelas Jay didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas saat ekspos, Selasa (7/2).

    Jay melanjutkan, kemudian tersangka T menyerahkan kembali calon PMI tersebut kepada tersangka M untuk dibantu keberangkatannya. Nah, tersangka M meminta tolong kepada tersangka S (salah satu kapten kapal) agar di permudah dalam pengiriman calon PMI tujuan Malaysia.

    “Eks Kapten kapal ini adalah orang yang menjembatani dan mempermudah proses pemberangkatan dari pelabuhan Harbourbay menuju Malaysia,” jelas Jay.

    Lantas kemudahan apa yang diberikan si Kapten kapal ini kepada penumpangnya?

    Sampai di Malaysia, lanjut mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang itu, penumpang dibantu kemudahan sampai turun di kapal. Nanti di pelabuhan Malaysia sudah ada yang menjemput mereka.

    Apakah pihak Imigrasi Malaysia ikut terlibat? “Koordinasi untuk memperoleh kemudahan sudah pasti, tapi apakah ada permainan dengan pihak imigrasi Malaysia, kita masih dalami itu,” sebut Jay.

    Terpisah, memang S mengakui, kalau dirinya bukan mencari calon PMI. “Saya hanya membantu penumpang yang minta tolong,” kata S, yang sudah lama menjadi nakhoda kapal ini. Tapi, warga Pulau Sambu, Belakangpadang ini tak menutupi kalau dirinya mengambil Rp 300 ribu per orang dalam dua bulan terakhir. “Iya dapat keuntungan,” aku pria berkacamata ini.

    Masih kata Jay, untuk penangkapan yang kedua itu terungkap saat dilakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya. Tim mengamankan satu orang pelaku berinisial W yang baru saja membelikan tiket untuk korban (calon pekerja migran Indonesia). Hari Sabtu (4/2) itu, W bersama dengan seorang korban asal Lombok Timur di salah satu kafe di pelabuhan Harbourbay.

    “Setelah diinterogasi masih ada 1 korban asal Lombok berada di dalam mobil Honda Brio Satya warna hitam milik pelaku di parkiran,” imbuhnya. Malamnya, tim melakukan pengembangan, ditemukan 1 orang korban di Perumahan Taman Sari Hijau, diduga sebagai tempat penampungan. Beserta 3 orang korban asal Nusa Tenggara Barat dibawa ke Mapolsek.

    Barang bukti yang diamankan: sejumlah HP, 7 buah paspor korban, 6 tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya – Batam milik terduga korban calon PMI, KTP para pelaku, buku rekening BNI, ATM BNI, 4 lembar boarding pas pesawat, 2 lembar tiket bording pass kapal ferry, 1 unit mobil Brio warna hitam.

    “Keuntungan yang diambil Rp 600 per orang. Kalau pelaku W sebagai penampung di Tiban,” katanya. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(cnk)