Sabu 19,6 Kilo Dimusnahkan BNNP

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 19.618,82 gram dari 4  kasus dengan jumlah tersangka 8 orang pengedar jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri.

    Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Herry P Simanjuntak mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

    Diungkapkannya, barang yang dimusnahkan diantaranya hasil penangkapan pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 di Ruli Seraya Bawah dengan dua orang tersangka berinisial H (52l) dan Z (39), dengan barang bukti 105 gram narkotika jenis Sabu.

    “Untuk barang bukti H dan Z kita musnahkan seberat 88 gram Sabu dan sebanyak 17 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” terang Herry.

    Barang bukti kedua yang dimusnahkan merupakan tangkapan pada hari Selasa tanggall 13 April 2021, depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, dengan tersangka inisial LE (26) dan barang bukti bruto 2.168 gram.

    Dari pengembangan LE,  petugas mengamankan IR (25) di Pelabuhan Tanjung Riau.

    “Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.102,16 dan sebanyak 65,84  gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Herry.

    Laporan kasus narkotika ke tiga yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada hari Sabtu tgl 17 April 2021, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, mengamankan satu jerigen warna putih yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang, yang berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram dari tersangka inisial AR (22).

    “Untuk kasus ini, ketika saat  ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri. Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. Pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR, yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri,” ungkap Herry.

    “Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka dilakukan pemusnahan sebanyak 3.550,43 gram, dan sebanyak 139,57 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” paparnya.

    Untuk pemusnahan kasus narkotika ke 4 merupakan hasil tangkapan pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 didepan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, dengan 3 tersangka dan barang bukti Sabu golongan I jenis seberat 14.326 gram.

    “Dalam kejadian penangkapan ini, dua pelaku sempat melarikan diri dengan speed boat, saat petugas memindahkan satu tersangaka berinisial RO (41) ke kapal petugas. Dari hasil pencarian dan pengembangan 2 tersangka berinisial  AD (26) dan DA (41), berhasil diamankan beserta barang bukti tambahan seberat 8,88 gram,’ ungkap Herry.

    “Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 13.878,2 dan sebanyak 456,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” jelasnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(abg)