BATAM, POSMETRO.CO: Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 3 tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal dari Batam tujuan Johor, Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (8/10) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di Perairan Tanjung Uma melihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma.
“Dari hasil laporan warga kita tindaklanjuti, benar saja ada aktifitas pengiriman PMI ke Nohor Malaysia,” kata Harry.
Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma Batam dengan Kordinat 01 09 418 LU – 103 59 067 BT untuk menindaklanjutibaktigitas tersebut dan akhirnya yang
berhasil menemukan sebanyak 7 orang TKI atau PMI diatas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal.
“Saat tim dari Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyisiran dan menemukan lokasi, calon PMI sudah siap diberangkatkan,” ungkapnya.
Adapun nama-nama PMl atau TKiyang akan diberangkatkan di antaranya berinisial J, R, M, H, M, M, dan KJ. Selain itu Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal sebanyak 3 orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.
“Untuk korban kita selamatkan dan untuk tersangka kita tahan. Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Harry.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 handphone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara,” pungkas Harry.(abg)