Pemko Batam Komitmen Percepat Perda RTRW Kota Batam 2020-2040

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    Rapat paripurna laporan Bapemperda atas Pengkajian/Harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam Tahun 2020-2040 sekaligus Pengambilan Keputusan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (30/9). Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 yang saat ini masih belum sahkan.

    Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri. Karena itu Pemko Batam bersama dengan DPRD Kota Batam terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

    Karena, Kota Batam termasuk dari 15 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda RTRW tersebut. Maka, dari itu diminta segera memprioritaskan dan menetapkan Perda itu, agar proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19 tidak terganggu. Terutama, terkait kemudahan dan kepastian berinvestasi serta pemberian izin usaha.

    “Tapi memang hari ini belum bisa disepakati karena ada bebeapa hal yang masih perlu kita dudukan bersama,” kata Syamsul di Gedung DPRD Batam, baru-baru ini.

    Syamsul mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri. Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.

    Karena itu meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan. Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.

    “Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai,” harap dia.

    Dijelaskannya, pembahasan Ranperda RTRW Kota Batam juga di harmonisasikan dengan rencana revisi peraturan presiden republik indonesia nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Selain itu, pembahasan itu telah dilakukan harmonisasi dengan rancangan Perpres rencana zonasi-kawasan strategis nasional dan Ranperda rencana zonas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau.

    Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan pihaknya bersama Pemko Batam pada dasarnya terus bekerja untuk menyelesaikan Ranperda RTRW tersebut. Hanya saja memang ada sejumlah persoalan yang masih perlu pembahasan lebih lanjut.

    “Diantaranya seperti lahan Kampung Tua, row jalan, reklamasi, lahan warga di Kawasan Bandara dan lainnya yang memang masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Jefri di Rapat Paripurna DPRD Batam kemarin.

    Sebelumnya hal senada juga disampaikan Sekretaris Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan. Pihaknya, meminta penambahan atau perpanjangan masa kerja harmonisasi/ pengkajian atas Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040 selama 30 hari. Karena, ditemukan beragam persoalan yang harus dibahas.

    “Ini terkait dengan berbagai permasalahan dan isu strategis yang masih harus dibahas dan dikaji lebih lanjut. Sehingga perlu penambahan waktu selama 30 hari,” pinta Safari saat itu.

    Ia mengatakan, kebijakan penataan tata ruang sudah diatur melalui Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kota Batam sebagai daerah yang didesain dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan strategis nasional.

    Dan pusat pertumbuhan ekonomi, tentunya sangat membutuhkan adanya iklim investasi yang baik dan kondusif. Maka dari itu, Perda RTRW akan menjadi pendoman dalam pelaksanaan selurug proses perizinan ivestasi dan proses pembangunan di Kota Batam.

    “Untuk itu, keberadaan Perda ini sangat strategis dan dinantikan seluruh stakeholders di Batam,” ungkap Safari.(hbb)