Terkait SK AKD yang Digugat Anggota DPRD Kepri, Ini Kata Ampuan Situmeang…

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    Suasana sidang sengeketa SK AKD DPRD Kepri di PTUN Tanjungpinang, Sekupang pada Kamis (9/1). (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang pada Kamis (9/1).

    Taba Iskandar, Anggota DPRD Provinsi Kepri mengatakan, SK Ketua DPRD Kepri yang menjadi objek sengketa telah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging yang menggugat SK tersebut menilai ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan terkait AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Kali ini AKD, menurut Uba, seyogyanya disahkan dulu tata tertib (Tatib) berkaitan dengan pembentukan AKD di DPRD Kepri.

    “Di Tatib itulah semua tupoksi, tugas pokok dan fungsi AKD diatur dan ditetapkan,” jelas Uba usai sidang.

    Selain itu, materi gugatan yang diajukan fraksinya ke pengadilan tidak menyerang person atau pribadi siapapun atau bahkan unsur pimpinan sekalipun. Karena menurut dia, materi yang digugat lebih pada kebijakan tentang SK Ketua terkait dengan AKD DPRD Provinsi Kepri tanpa didahului revisi Tatib.

    “Ini lebih pada kebijakan yang menurut kami menyalahi ketentuan,” tegasnya.

    Ampuan Situmeang, Praktisi Hukum di Kota Batam juga menanggapi persoalan tersebut. Menurut Ampuan, Taba Iskandar diundang oleh Majelis Hakim sebagai pihak terkait dalam objek sengketa.

    “Bukan saksi, ini yang harus didudukkan dulu,” kata Ampuan, Minggu (12/1). Lanjut dia, Uba selaku Penggugat pekerjaannya Anggota DPRD Provinsi Kepri, namun yang menggugat adalah pribadinya sebagai WNI yang pekerjaannya anggota DPRD. “Ini beda status hukumnya dalam gugatan,” tegasnya.

    Sebab, lanjut Ampuan, legal standing dalam gugatan harus akurat. Karena anggota DPRD itu tergabung dalam fraksi, dan mekanisme penyampaian suara adalah salah satunya melalui fraksi dan pengambilan keputusan di DPRD adalah dalam rapat Paripurna, bukan personal.

    “Jika pemungutan suarapun yang dipanggil adalah fraksinya, sedangkan yang menggugat adalah pribadi yang pekerjaannya sebagai anggota DPRD, artinya tidak ada penugasan dari fraksi untuk menggugat,” jelasnya.

    Terkait hal lain, sambung Ampuan, biarlah majelis yang memeriksa perkara yang menilai dan mengadilinya. Informasi yang diperoleh, jika SK DPRD Nomor 13 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri itu dibatalkan majelis, salah satunya akan berdampak kepada APBD yang telah disahkan.(cnk)