Pemko Batam Gesa Perwako RDTR

    spot_img

    Baca juga

    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI

    >>>Catat Pertumbuhan Cemerlang di Kuartal I 2024 JAKARTA, POSMETRO.CO :...

    May Day di Batam, Tuntutan Serikat Pekerja dan Harapan untuk Perubahan

    BATAM, POSMETRO.CO : Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di...

    Komitmen Bersama Pemko Batam dan Posmetro, Menuju Batam yang Maju dan Inklusif

    BATAM, POSMETRO.CO : Posmetro, sebuah lembaga media lokal yang...
    spot_img

    Share

    Sekda Batam Jefridin Hamid saat memimpin Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/1). (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO :  Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggesa penetapan Peraturan Wali Kota (Perwako), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan pembahasan RDTR tersebut melibatkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), yang di dalamnya ada beberapa stakeholder seperti Pemko Batam-BP Batam-BPN.

    RDTR merupakan dasar periizinan yang disusun berdasarkan RTRW. Sehingga dalam rangka mempermudah perizinan, sesuai arahan pimpinan, Perwako RDTR tersebut harus selesai satu bulan ke depan.

    “Materi teknis rancangan RDTR sudah disusun dan dibahas sejak tahun 2019,” ujar Sekda saat memimpin Rapat Finalisasi Jalan di Rancangan Perwako RDTR 7 BWP Pulau Batam 2021-2041 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/1).

    Mengingat Ranperda RTRW sudah disepakati bersama  antara DPRD-Pemko Batam, sambil menunggu evaluasi Gubernur Kepri maupun Kemendagri RI, maka muatan teknis dalm RDTR ini harus segera d finalkan dan segera ditetapkan menjadi Perwako.

    “Salah satu materinya adalah rencana jalan,” kata pria berkacamata itu.

    Jefridin menegaskan, sebelum diputuskan, perlu ada  pembahasan antara Pemko Batam dan BP Batam. Ia berharap,  tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari karena pemerintah sedang giat melebarkan jalan.

    “Masalah jalan, ada ROW jalan yang harus dibahas dan disepakati antara Pemko dan BP Batam. Untuk mengarah sana perlu kesepakatan untuk segera didudukkan, sehingga ke depan tidak menjadi permasalahan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, pembahasan RDTR sempat berhenti karena menunggu Peraturan Daerah terkait Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Setelah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Batam pada tanggal 30 Desember 2020, maka Perwako RDTR baru bisa dilanjutkan.

    “Secara garis besar, yang perlu dibahas seperti pola ruang,  struktur ruang salah satu nya terkait jalan, drainase, dan jaringan utilitas,” ujarnya.

    Tiga hal itu, kata Suhar, perlu bahas secara detail dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan pola ruang untuk lahan. Setelah semua beres, ujar Suhar, kita akan sampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan jika sudah sesuai standar baru nantinya diajukan kepada pimpinan.

    “Beberapa kali, Pak Wali sampaikan paling lama satu bulan sudah disusun. Sebulan ke depan empat tahapan ini sudah diselesaikan dan bisa di tetapkan menjadi  Perwako RDTR,” ucap Suhar. (hbb/*)