KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kepri Menuju Pilkada 2024

    spot_img

    Baca juga

    KPU Kepri Perkenalkan Rami dan Kesi, Maskot Pilkada Kepri 2024

    PINANG, POSMETRO: Sabtu (27/4) malam, suasana pelataran area Taman...

    Giat Minggu Kasih Polres Bintan Kembali Digelar

    BINTAN, POSMETRO: Pelayanan kepada masyarakat baik dikantor ataupun tatap...

    Aturan Dinas Perkim Bintan: Pegawai Merokok di Area Kantor, Denda Rp500 Ribu

    BINTAN, PM: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten...

    Rani Rafitriyani Ajak Pengusaha Dukung Pembinaan Olahraga di Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Ratusan warga antusias mengikuti agenda Halalbihalal...

    BPJS Kesehatan Selenggarakan Forum bersama Kejaksaan Negeri Batam

    >>>Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai upaya meningkatkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah memulai persiapan untuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

    Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri 2024, dilakukan di Hotel Aston Batam, Rabu (20/3). Dalam acara tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menekankan pentingnya sosialisasi sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan dan jadwal Pilkada.

    Menurut Indrawan, kegiatan ini merupakan awal dari rangkaian tahapan Pilkada baik di tingkat Provinsi (Pilgub) maupun Kota (Pilwako dan Pilbup) di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

    Dia juga menegaskan, bahwa Pilkada akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 27 November 2024, dan berharap tidak ada perubahan jadwal.

    “Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berdasarkan peraturan KPU, pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,” kata Indrawan.

    KPU berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, mengingat penurunan partisipasi dalam Pemilu 2024.

    Mereka menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk menyukseskan Pilkada, dan berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 di Kepri dapat meningkat.

    Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2, tahapan Pilkada di Provinsi Kepri mencakup persiapan dan penyelenggaraan dengan berbagai kegiatan yang akan berlangsung mulai dari perencanaan program, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

    “Di Pilkada 2024 nanti jumlah partisipasinya bisa meningkat. Dan ini semua, perlu adanya kerjasama dari kita semua untuk menyukseskan Pilkada itu sendiri,” bebernya.

    Sebagaimana diketahui, sesuai PKPU Nomor 2 tahapan Pilkada di Proivinsi Kepri sebagai berikut.

    Mulai dari tahap persiapan antara lain perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat (26/1/2024), penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada Senin (18/11/2024).

    Kemudian, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada, Senin (18/11/2024). Lalu, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/4/2024) berakhir Selasa (5/11/2024).

    Pembentukan panitia pengawas kecamatan, penitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

    Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai Selasa (27/2/2024) berakhir pada Sabtu (16/11/2024).

    Berikutnya, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu (24/4/2024) berakhir Jumat (31/5/2024). Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat (31/5/2024) berakhir pada Senin (23/9/2024).

    Kemudian tahap penyelenggaraan. Dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perserorangan dimulai, Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).

    Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Sabtu (24/8/2024) berakhir Senin (26/8/2024).

    Pendaftaran pasangan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir Kamis (29/8/2024). Penelitian persyaratan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir pasa Sabtu (21/9/2024). Penetapan pasangan calon dimulai pada Minggu (22/9/2024) berakhir Minggu (22/9/2024).

    Selanjutnya, pelaksanaan kampanye dimulai pada Rabu (25/9/2024) berakhir Sabtu (23/11/2024).

    Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) berakhir Rabu (27/11/2024). Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Rabu (27/11/2024) berakhir Senin (16/12/2024).(hbb)