BINTAN, PM: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, mengeluarkan aturan larangan merokok di area kantor, untuk seluruh pegawai yang ada.
Apabila larangan ini dilanggar, akan ada sanksi, wajib membayar uang denda sebesar Rp500 ribu. Nanti, uang tersebut akan dimasukkan ke kotak infak/ disedekahkan pada anak yatim dan fakir miskin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, pada wartawan koran ini, Jumat (26/04/2024).
Menurutnya, peraturan ini sudah dipersiapkan sejak lama. Namun, baru uji coba, diberlakukan hari ini, Jumat (26/04).
“Untuk Jumat (26/04) perdana ini belum ada sanksi. Masih tahap sosialisasi. Memberikan warning bagi yang melanggar. Jadi, denda Rp500 ribu akan diberlakukan mulai Jumat depan. Siap-siap bagi yang melanggar, harus bayar denda. Jika dua kali melanggar, maka denda akan diakumulasikan Rp 500 rb pertama. Lalu yang kedua Rp1juta, yang ketiga Rp2 juta.
Pokoknya, kalau tidak dibayar, kita akan tetap memaksa yang bersangkutan untuk bayar. Karena dia kita anggap berhutang. Jadi wajib bayar. Peraturan dibuat, untuk ditaati. Bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang harus dijalani.” tegas Irzan tak main-main.
Masih kata Irzan, pekan depan, sudah ada papan larangan merokok di area kantor, yang akan dipajang di depan kantor.
“Kita akan buat besar-besar papannya. Kalau tetap dilanggar, sudah tahu bukan, konsekwensinya apa?!” tegas Irzan lagi, penuh penekanan.
“Seperti di Singapura, sudah ada aturan larangan merokok di kawasan tertentu. Bagi yang melanggar, dendanya tak main-main. Si perokok wajib bayar denda sebesar 5000 dollar.” paparnya.
Perlu diketahui juga, dengan adanya aturan larangan merokok di kawasan perkantoran Perkim, akan menyelamatkan 72 orang sebagai perokok pasif, dari bahaya serangan jantung akibat merokok.
Terakhir, Irzan berharap dengan adanya larangan merokok ini, semua pegawai di Dinas Perkim Bintan akan fokus dan merasa nyaman dalam menjalankan tugas-tugasnya, karena tak ada asap rokok yang memenuhi ruangan kerja.(aiq)