Keluarga Lea, Terpidana Korupsi Serahkan Uang Hampir Setengah Miliar kepada Jaksa

    spot_img

    Baca juga

    KPU Kepri Perkenalkan Rami dan Kesi, Maskot Pilkada Kepri 2024

    PINANG, POSMETRO: Sabtu (27/4) malam, suasana pelataran area Taman...

    Giat Minggu Kasih Polres Bintan Kembali Digelar

    BINTAN, POSMETRO: Pelayanan kepada masyarakat baik dikantor ataupun tatap...

    Aturan Dinas Perkim Bintan: Pegawai Merokok di Area Kantor, Denda Rp500 Ribu

    BINTAN, PM: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten...

    Rani Rafitriyani Ajak Pengusaha Dukung Pembinaan Olahraga di Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Ratusan warga antusias mengikuti agenda Halalbihalal...

    BPJS Kesehatan Selenggarakan Forum bersama Kejaksaan Negeri Batam

    >>>Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai upaya meningkatkan...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Keluarga Lea Lindrawijaya Suroso terpidana kasus korupsi SMKN 1 Batam ini menunaikan kewajiban kepada negara. Mengembalikan uang ganti karena kasus korupsi yang dilakukan Lea.

    Uang tunai sejumlah Rp 468.974.117 itu diikat dalam bentuk pecahan lembar lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.

    Serah terima uang pengganti yang nominalnya hampir setengah miliar rupiah tersebut dieksekusi di kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada Selasa (27/2).

    Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan uang penganti yang diserahkan oleh keluarga terpidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incraht atau berkekuatan tetap.

    “Uang ini hanya dititip melalui Kejari Batam, yang nantinya akan kembali disetor ke kas negara,” ujar Kasna.

    Uang tersebut merupakan pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Pihaknya berharap pada kasus korupsi berikutnya, para terpidana juga bisa mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang penganti.

    “Dengan dibayarnya uang penganti, maka terpidana tak harus lagi menjalani hukuman subsider selama 6 bulan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun oleh hakim pengadilan tipikor Tanjungpinang ia divonis 1 tahun penjara dan membayar uang penganti kerugian negara yang nilainya hampir setengah miliar rupiah tersebut.(cnk)