Ruang Lingkup dan Subyek Hukum Perdagangan Internasional

    spot_img

    Baca juga

    Ansar Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyapa...

    Halal Bihalal dengan Masyarakat Kepri di Jakarta, Ansar Paparkan Capaian Pembangunan

    KEPRI, POSMETRO: Suasana penuh keakraban dan kerinduan menyelimuti Halal...

    Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini...

    Dewi Ansar: Menuju Pelayanan Unggul dan Pembangunan Berkelanjutan

    KEPRI, POSMETRO: Dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus Badan Kontak...
    spot_img

    Share

    SUMBER hukum bisa juga diartikan sebagai kekuatan atau faktor yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat.

    Perdagangan internasional yang didasarkan pada prinsip perdagangan bebas selalu menggunakan indikator-indikator ekonomi yang berorientasi kepada efisiensi, transparansi, dan persaingan secara terbuka antar pelaku usaha yang bersifat lintas negara.

    Dalam melakukan interaksi atau hubungan dengan negara lain harus sesuai aturan hukum internasional dan hukum internasional akan berfungsi maksimal jika negara-negara patuh atau taat terhadap hukum tersebut.

    Apabila negara-negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional patuh terhadap hukum perdagangan internasional maka masyarakat internasional akan merasakan ketertiban, keteraturan, keadilan, dan keamanan dalam pelaksanaan hubungan internasional.

    Salah satu sumber hukum yang menonjol di dalam hukum perdagangan internasional ini adalah perjanjian internasional. perjanjian internasional dapat didefinisikan sebagai perjanjian atau kata sepakat antara subjek-subjek hukum internasional.

    Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Di dalam perjanjian perdagangan internasional inilah akan terlihat dan diuji mengenai ketaatan para pihak di dalam menjalankan isi perjanjian perdagangan internasional tersebut.

    Hadirnya prinsip itikad baik di dalam ruang lingkup perjanjian perdagangan internasional adalah sebagai ketegasan hukum untuk menumbuhkan keadilan yang substantif sehingga tercapai suatu solusi yang adil bagi kedua belah pihak yang telah bersepakat.

    Hukum perdagangan internasional juga dapat disebut sebagai rangkaian aturan yang mengatur perdagangan antara negara. Penting untuk memahami peraturan-peraturan ini agar kegiatan bisnis dapat mematuhi hukum dan menghindari denda dan sanksi yang merugikan.

    Perdagangan internasional disebut juga perdagangan antarnegara. Merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama beberapa negara. Tak hanya pemerintah yang bisa melakukan perdagangan internasional.

    Sebab masyarakat, baik individu, kelompok, lembaga, maupun perusahaan bisa melakukan perdagangan ini. Menurut Erry Fitrya Primadhany dalam buku Hukum Dagang Internasional (2020), perdagangan internasional didasari oleh perbedaan produksi tiap negara.

    Artinya seluruh negara di dunia memiliki faktor dan kemampuan produksi, serta kebutuhan yang berbeda. Guna mengatasi dan memenuhi kebutuhan itu, dilakukanlah perdagangan antarnegara.

    Aturan ini meliputi peraturan tentang impor dan ekspor barang, peraturan tentang hak kekayaan intelektual, dan peraturan tentang dumping dan praktik perdagangan yang tidak adil.

    Hukum perdagangan internasional merupakan bagian dari hukum internasional. Keberadaan subjek dalam hukum perdagangan internasional pun tidak jauh berbeda dengan subjek dalam hukum internasional.

    Subjek hukum perdagangan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban yang memiliki kapasitas menurut hukum perdagangan internasional. Subjek hukum perdagangan internasional dapat dibagi menjadi:

    Negara

    Subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama adalah negara. Hal ini dikarenakan kebijakan negara banyak mendominasi dalam pembentukan hubungan perdagangan internasional.
    Sebagai subjek hukum yang utama dalam perdagangan internasional, negara menjalankan dua fungsi, yakni fungsi publik dan fungsi privat.

    Fungsi publik berlaku jika negara menjalankan perannya sebagai lembaga publik yang melakukan perbuatan publik. Misalnya, menetapkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan terkait perdagangan internasional dan membuat perjanjian dagang antarnegara.

    Sementara itu, fungsi privat dapat dijalankan jika negara melakukan perbuatan hukum privat, seperti membuat perjanjian dengan subjek hukum privat.

    Organisasi Perdagangan Internasional

    Organisasi internasional memiliki peran dalam merumuskan peraturan terkait hukum perdagangan internasional. Organisasi perdagangan internasional merupakan kumpulan negara yang dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dalam sebuah perjanjian internasional.

    Organisasi internasional ini berperan cukup penting dalam membentuk dan mengembangkan pengaturan perdagangan internasional.

    Perusahaan Multinasional

    Perusahaan multinasional merupakan subjek hukum perdagangan internasional yang memiliki kedudukan khusus. Menurut UNCTAD, perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan komersial dan aktivitas ekonomi lainnya di berbagai negara lain.

    Adapun peran perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional adalah melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan secara luas, seperti dalam melakukan kegiatan ekspor-impor secara langsung. Aktivitas inilah yang sekarang mendominasi aktivitas perdagangan internasional.

    Individu

    Peran individu dalam perdagangan internasonal saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dulu perdagangan internasional hanya dapat dilakukan oleh negara atau perusahaan multinasional.

    Namun, pada era globalisasi teknologi saat ini, individu juga dapat mengambil peran secara langsung. Misalnya, melakukan transaksi perdagangan internasional melalui marketplace atau membuat perjanjian kerjasama dagang dengan orang dari negara lain.

    Walau pun begitu, individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional.

    Dalam setiap aktivitas transaksi perdagangan, individu harus berdasarkan pada prosedur hukum dan aturan yang ditentukan negara maupun organisasi internasional. Hukum perdagangan internasional selalu berubah dan berkembang sesuai dengan kebijakan masing-masing negara dan pemerintahan.

    Untuk mengikuti perkembangan hukum perdagangan internasional, kegiatan perdagangan internasional dapat mengikuti berita dan publikasi hukum perdagangan internasional, seperti majalah perdagangan internasional dan situs web pemerintah suatu negara yang berkaitan dengan perdagangan internasional.

    Oleh karena itu, penting untuk tetap up-to-date dengan perkembangan hukum perdagangan internasional yang terbaru.

    Sumber: Sukarmi, dkk. 2021. Hukum Perdagangan Internasional. Malang: UB Press.
    Winarwati, Indien. 2019. Buku Ajar Hukum Internasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka***

    Oleh: Kevina Priscilla
    Fakultas: Hukum
    Universitas Riau Kepulauan/ Semester 3